Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Kata Nabi, dari Tiga Hakim, Hanya Satu yang Akan Masuk Surga

Kompas.com - 25/12/2014, 13:09 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat, menjadi hakim Mahkamah Konstitusi bukanlah pekerjaan yang mudah. Bahkan, kata dia, pekerjaan itu memiliki risiko yang tinggi.

"Kata Nabi Muhammad SAW, kalau ada tiga hakim, hanya satu yang masuk surga, dua masuk neraka," kata Yusril dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/12/2014).

Pernyataan Yusril tersebut menanggapi sikap Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, yang memilih menolak mengikuti seleksi hakim MK yang diselenggarakan panitia seleksi. Ia menerangkan, Hamdan merupakan salah satu dari tiga hakim yang diangkat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono semasa masih menjabat. [Baca: Yusril: Posisi Hamdan Memang Serba Salah]

Ketika masa jabatan Hamdan habis, maka presiden dapat memilih apakah akan menggantinya atau justru mempertahankannya. Lebih jauh, Yusril mengaku, memahami kondisi psikologis yang tengah dirasakan Hamdan.

Hamdan sebelumnya juga pernah mengikuti seleksi hakim serupa sebelum menjadi hakim MK. Sementara, menurut dia, seleksi tersebut lebih pantas dilakukan untuk menjaring hakim baru.

"Menghadapi pansel dengan kewenangan seperti itu bagi orang yang sedang menjabat hakim MK jadi serba salah dan serba tidak enak. Karena itu kalau saya jadi Hamdan, saya pun akan memilih lebih baik tidak usah jadi hakim MK lagi," ujarnya.

"Apalagi Hamdan sudah beda pendapat dengan Presiden Jokowi mengenai keberadaan T Mulya Lubis dan Refly Harun, dua advokat yang duduk di pansel," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hamdan menyatakan menolak mengikuti tahapan wawancara seleksi hakim MK. Ia mengatakan, alasannya menolak mengikuti seleksi karena merasa sudah pernah menjalaninya saat menjadi calon hakim MK pada tahun 2010 lalu. [Baca: Dicoret dari Seleksi Hakim MK, Hamdan Zoelva Berikan Penjelasan di Twitter]

Menurut dia, hasil seleksi tahun 2010 dan rekam jejaknya selama menjadi hakim konstitusi sudah cukup untuk menjadi bahan penilaian Pansel. Sementara itu, menanggapi penolakan Hamdan, Pansel menyatakan bahwa yang bersangkutan dianggap menarik diri dari pencalonan.

Ketua Pansel Seleksi Hakim MK Saldi Isra, mengatakan semua calon harus melalui proses yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com