Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Posisi Hamdan Memang Serba Salah

Kompas.com - 25/12/2014, 13:00 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai, keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva yang menolak mengikuti tahapan seleksi hakim MK berupa wawancara terbuka sudah tepat. Menurut dia, posisi Hamdan memang serba salah.

"Kalau saya jadi Hamdan Zoelva, saya pun akan mengambil sikap yang sama," kata Yusril melalui siaran pers, Kamis (25/12/2014) siang.

Yusril menjelaskan, Hamdan sudah diangkat jadi hakim MK oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono sebagai salah satu dari tiga hakim MK yang jadi wewenang presiden untuk mengangkatnya.

Bahkan, bukan hanya hakim, dalam perjalanan kariernya, kata Yusril, Hamdan telah terpilih menjadi Wakil Ketua MK dan sekarang menjabat Ketua MK. "Dalam posisi seperti itu, ketika masa jabatan pertama Hamdan habis, Presiden tinggal pilih apakah akan pertahankan Hamdan atau menggantinya. Kalau Hamdan diminta untuk menghadapi pansel seolah-olah dia calon hakim MK yang baru, perasaan pasti tidak enak," ujar Yusril.

Terlebih lagi, lanjut Yusril, Pansel memang mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan orang yang mereka seleksi apakah akan diangkat lagi atau tidak sebagai hakim MK.

Menghadapi Pansel dengan kewenangan seperti itu, lanjut dia, posisi Hamdan menjadi serba salah dan serba tidak enak. "Karena itu, kalau saya jadi Hamdan, saya pun akan memilih lebih baik tidak usah jadi hakim MK lagi. Jabatan hakim itu berat, banyak fitnah dan godaan. Kata Nabi Muhammad SAW, kalau ada tiga hakim, hanya satu yang masuk surga, dua masuk neraka," ujarnya.

Terlebih lagi, tambah Yusril, Hamdan juga sudah beda pendapat dengan Presiden Joko Widodo mengenai keberadaan Todung Mulya Lubis dan Refly Harun, dua advokat yang duduk di Pansel MK. MK merasa Todung dan Refly tidak layak duduk sebagai Pansel karena kerap beperkara di MK.

"Maka, satu-satunya sikap yang harus diambil oleh Hamdan ialah jangan ikut seleksi lagi. Jadi orang biasa saja akan lebih baik. Kita harus tunjukkan sikap dan pendirian bahwa jabatan itu tidak banyak artinya bagi hidup kita. Kita tidak cinta dan cari-cari jabatan dan kedudukan," kata Yusril.

Hamdan menolak mengikuti proses wawancara karena mengaku ingin menjaga marwah dan wibawanya sebagai hakim ataupun Ketua MK. Hamdan beralasan, dirinya sudah mengemban tugas sebagai hakim MK cukup lama dan tidak perlu lagi mengikuti seleksi. Akibat menolak mengikuti proses seleksi, nama Hamdan akhirnya dicoret oleh Pansel Hakim MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com