Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul 09.00 WIB, Putra Syarief Hasan Jalani Sidang Vonis

Kompas.com - 17/12/2014, 08:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi akan membacakan putusan terhadap Direktur Utama PT Rifuel Riefan Avrian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12/2014), pukul 09.00 WIB. Putra mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan ini dituntut 7 tahun penjara karena dianggap jaksa terbukti memperkaya diri dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012.

Penasihat hukum Riefan, Novianto mengatakan, kliennya siap menjalani sidang vonis hari ini.

"Apa pun hasilnya kami serahkan ke klien apa kah banding atau tdk. Lihat situasi nanti," ujar Novianto melalui pesan singkat.

Dituntut 7 tahun penjara

Sebelumnya, Riefan dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,392 miliar.

Menurut Jaksa, Riefan terbukti mengikuti proyek videotron dengan membentuk PT Imaji Media. Riefan lantas mengangkat office boy PT Rifuel, yakni Hendra Saputra sebagai Direktur Utama. Selanjutnya, Riefan membuat surat kuasa dari Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media yang isinya memberikan kuasa kepada Riefan untuk melakukan kegiatan keuangan perusahaan, di antaranya menandatangani cek-cek, mengambil buku cek atau bilyet giro rekening, dan permintaan informasi rekening perusahaan.

Sebagai upaya untuk memenangkan tender videotron, Riefan menemui Hasnawi Bachtiar (almarhum) yang ketika itu menjabat Kepala Biro Umum Kementerian Koperasi dan UKM. Hasnawi yang juga anak buah ayah Riefan, mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, kemudian menghubungi Staf Rumah Tangga pada Kasubbag Sarana dan Prasarana Kemenkop UKM untuk membantu Riefan.

Saat proses lelang dibuka, Riefan mendaftarkan PT Imaji Media dan PT Rifuel. Namun, PT Rifuel gagal dalam lelang tender, sementara PT Imaji dinyatakan sebagai pemenang tender.

Dalam pelaksanaannya, Hendra selaku Direktur PT Imaji tidak melakukan pekerjaan yang disyaratkan dalam kontrak proyek. Pelaksanaan pekerjaan justru dilaksanakan oleh Riefan. Jaksa mengatakan, Riefan yang mengambil alih seluruh pekerjaan PT Imaji Media dalam pengadaan dua unit videotron. Namun, pekerjaan yang dilakukan Riefan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

Ada juga beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan PT Imaji yang diambil alih Riefan tersebut. Meski demikian, Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang Kementerian Koperasi dan UKM tidak melakukan pemeriksaan atas pekerjaan PT Imaji dalam pengadaan proyek videotron.

Atas perbuatannya, Riefan disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com