Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Ditjen Pemberdayaan Desa dan Semua Pegawainya Pindah ke Kementerian Desa

Kompas.com - 09/12/2014, 22:53 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri berencana akan "menghibahkan" salah satu direktorat jenderal miliknya ke Kementerian Desa. Adapun ditjen yang dimaksud ialah Ditjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

Dijumpai di kantornya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemindahan Ditjen PMD ke Kementerian Desa dilakukan sebagai langkah efisiensi kinerja. Dalam perpindahan itu, rencananya semua pegawai yang terdapat di ditjen tersebut juga akan turut pindah ke kementerian baru itu.

"Yang PMD-nya semuanya ikut pindah ke Kementerian Desa, termasuk pegawainya," kata Tjahjo, Selasa (9/12/2014).

Meski demikian, Kemendagri rencananya akan tetap membentuk unit khusus yang bertugas untuk menangani persoalan perdesaan. Sebab, selama ini lingkup kerja Kemendagri mencapai tingkat pedesaan. Unit tersebut nantinya akan bekerja di bawah koordinasi Ditjen Pemerintahan Umum (PUM).

"Kami akan membentuk Unit Pemerintahan Desa karena Kemendagri kan (lingkup kerjanya) dari pusat sampai desa," ujarnya.

Secara terpisah, Direktur Jenderal PMD Tarmizi A Karim mengatakan, rencana pelimpahan Ditjen PMD itu masih dalam tataran pembahasan. Ia pun belum dapat memastikan kepastian perpindahan tersebut.

Menurut dia, proses perpindahan itu akan menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. "Ini yang lagi dibahas, jadi bagaimana keputusan Menpan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com