Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Perppu Pilkada, Golkar Akan Diingat Rakyat Lakukan Kejahatan Luar Biasa

Kompas.com - 05/12/2014, 17:14 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pilkada dianggap sebagai langkah yang akan merugikan Golkar. Pasalnya, keputusan tersebut dinilai tidak sejalan dengan keinginan rakyat yang lebih memilih mekanisme pilkada tetap secara langsung.

Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Adrian Sopa mengatakan, dengan menolak Perppu Pilkada, Aburizal justru memberikan kesempatan bagi kubu Agung Laksono untuk memperoleh simpati publik.

"Dengan adanya blunder, ini membuat angin segar munas tandingan pada bulan Januari 2015. Ini tambahan amunisi oleh Agung Laksono," ujar Adrian seusai jumpa pers di kantor LSI, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (5/12/2014).

Padahal, menurut Adrian, jika Aburizal tidak menunjukkan sikap penolakan terhadap Perppu Pilkada, kubu Agung akan kesulitan untuk mengadakan musyawarah nasional tandingan. Adrian menyebutkan, Agung sebelumnya hanya memiliki sedikit kekuatan.

Lebih lanjut, Adrian mengatakan, penolakan Perppu Pilkada oleh Aburizal dapat mengalihkan dukungan DPD I dan II partai berlambang pohon beringin tersebut. Jika sentimen masyarakat akhirnya mendukung Agung, sebut Adrian, bukan tidak mungkin suara DPD akan beralih dari kubu Aburizal.

"Masyarakat akan mengingat ini sebagai kejahatan luar biasa. Golkar akan diingat sebagai partai yang menjadikan pilkada lewat DPRD. Ini akan diingat terus oleh publik," kata Adrian.

Hasil survei LSI, sejumlah 82,70 persen menyatakan keputusan Golkar yang menolak Perppu Pilkada adalah salah dan patut disayangkan. Hanya 9,30 persen responden yang menyatakan keputusan tersebut benar. Sedangkan 8,00 persen responden memilih tidak menjawab. (Baca: Survei LSI: 82,7 Persen Responden Nilai Negatif Sikap Golkar Tolak Perppu Pilkada)

Aburizal sebelumnya meminta Fraksi Partai Golkar di DPR menolak Perppu Pilkada yang diterbitkan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Aburizal, jika perppu itu ditolak, maka UU Pilkada akan berlaku kembali.

Hal ini, kata dia, sejalan dengan apa yang diperjuangkan Golkar bersama Koalisi Merah Putih (KMP). (Baca: Aburizal: Tolak Perppu Pilkada!)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com