Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disangka Curang Saat Pileg, Anggota DPR Honing Sanny Dipecat PDI-P

Kompas.com - 13/11/2014, 11:58 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com 
— Dewan Pengurus Pusat PDI Perjuangan memecat Honing Sanny dari keanggotaan di PDI-P. Pemecatan dilakukan karena Honing dianggap tak menjalankan perintah partai untuk mundur sebagai anggota DPR terpilih periode 2014-2019.

"Betul, sejak tanggal 21 September 2014 status saya sudah diberhentikan secara resmi dari keanggotaan PDI-P," kata Honing melalui pernyataan tertulis yang diterima, Kamis (13/11/2014).

Honing menjelaskan, PDI-P memintanya mundur sebagai anggota DPR terpilih setelah dirinya dituduh berbuat curang saat Pemilu Legislatif 2014. Posisi Honing akan diganti oleh Andreas Hugo Pareira yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPP PDI-P.

Ia melanjutkan, masalah ini bermula dari aduan yang dilayangkan Andreas sebagai caleg PDI-P dari dapil yang sama, yakni Nusa Tenggara Timur I. Andreas menuduh Honing melakukan pemindahan suara partai di 10 kecamatan di dapil tersebut.

"Sampai saat ini saya tidak tahu di TPS mana dan siapa saksinya. Dan semua saksi partai mulai dari TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten, dan KPU Provinsi tidak memberikan catatan atau nota protes seperti yang dituduhkan," ujarnya.

Selanjutnya, Honing juga menolak mundur sebagai anggota DPR terpilih periode 2014-2019 karena telah dilantik. Pelantikan dilakukan bersama semua anggota DPR terpilih pada tanggal 1 Oktober 2014, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menanggapi pemecatan itu, Honing akan melakukan upaya hukum dengan menggugat Andreas Hugo Pareira sebagai tergugat pertama, DPP PDI Perjuangan, dan KPU. Honing mensinyalir proses pemecatan dan upaya pergantiannya sebagai anggota DPR sangat misterius tanpa adanya upaya meminta klarifikasi atas tuduhan tersebut.

"Pihak DPC PDI-P dan DPD PDI-P NTT juga tidak pernah diminta konfirmasi atas tuduhan itu. Bahkan sampai saat ini surat keputusan pemecatan terhadap saya tidak pernah dikirimkan," ungkapnya.

Berkaitan dengan proses penggantian antarwaktu (PAW) di DPR, Honing ingin berpijak pada Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur tentang tata cara PAW. Selama proses hukum masih berjalan dan belum ada keputusan hukum yang bersifat tetap, kata dia, maka proses PAW belum dapat dilakukan.

"Saya akan melakukan upaya hukum maksimal yang disiapkan oleh negara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com