Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Persilakan Gugat Keputusannya Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Romy

Kompas.com - 29/10/2014, 11:06 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly membenarkan telah mengeluarkan surat keputusan tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan. Jika ada yang tidak setuju dengan keputusan itu, Yasonna mempersilakan pihak tersebut menggugatnya ke pengadilan tata usaha negara.

”Kalau tidak puas, ya silakan tempuh prosedur berlaku,” kata Yasonna seperti dikutip harian Kompas, Rabu (29/10/2014).

Yasonna mengaku menandatangani surat keputusan tersebut pada Selasa (28/10/2014) siang. Menurut Yasonna, dikeluarkannya surat keputusan itu didasari pada kajian yang telah dilakukan oleh Kemenkumham. (Baca: Sahkan PPP Romahurmuziy, Menkumham Dianggap Tak Paham UU Parpol)

”Muktamar adalah keputusan tertinggi PPP. Pengambilan keputusan di muktamar juga sudah kuorum, diambil lebih dari 1.000 orang yang memiliki hak suara. Oleh karena itu, kami melihat keputusan muktamar tersebut sudah sah,” lanjutnya.

Politisi PDI-P itu juga membantah keputusannya tersebut semata untuk memperkuat posisi PPP yang telah bergabung dengan pemerintah. (Baca: Menkumham Gegabah Sahkan Pengurus PPP Baru)

”Keputusan itu tidak ada urusan dengan PPP masuk ke KIH (Koalisi Indonesia Hebat). Saya hanya ingin kalau ada masalah segera dituntaskan. Seperti instruksi Presiden, jangan menunda masalah, kalau bisa diselesaikan ya segera selesaikan,” tuturnya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan langkah Kemenkumham tersebut. Fadli mengancam akan mengajukan hak interpelasi kepada Menkumham. (Baca: Fadli Zon Ancam Ajukan Hak Interpelasi kepada Menkumham)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com