Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biayai Hidup di Ibu Kota, Calon Pimpinan KPK Pernah Kerja di Kantor Pengacara "Nakal"

Kompas.com - 10/10/2014, 11:40 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Jamin Ginting mengaku pernah bekerja di kantor pengacara yang disebutnya "sedikit" nakal. Pengakuan ini disampaikan Jamin saat mengikuti proses wawancara dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK yang berlangsung, Kamis (9/10/2014).

"Menurut saya, kantor lawyer itu, lawyer yang agak sedikit nakal," ucap dia. Jamin bekerja di kantor pengacara tersebut sejak 1994 hingga 1997.

Anggota Pansel Rhenald Kasali lalu menanyakan kepada Jamin alasan dia bertahan selama tiga tahun di kantor pengacara itu meski mengetahui adanya praktik nakal yang dilakukan pengacara di sana. Jamin menjawab, ketika itu dia tengah membutuhkan pekerjaan untuk menyambung hidup dan membiayai kuliahnya di Jakarta.

Jamin yang sejak dalam kandungan sudah tidak memiliki ayah tersebut nekat merantau ke Jakarta hanya dengan berbekal uang Rp 50 ribu dan beberapa lembar pakaian. Ketika itu, ia hanya lulusan Sekolah Menengah Atas.

"Saya tidak punya pilihan lain karena saya datang dengan ijazah SMA dan saya belajar di situ untuk belajar praktek hukum dan membiayai hidup saya," kata Jamin.

Kini, Jamin sudah bisa mendirikan kantor pengacara sendiri. Dia juga menjadi pengajar di salah satu universitas swasta di Jakarta. Selama menjalani profesinya, Jamin pernah dimintai bantuan untuk menjadi saksi ahli bagi mantan Ketua KPK Antasari Azhar saat berperkara di Mahkamah Konstitusi. Ketika itu, dia mengaku tidak dibayar meskipun sebenarnya mengharapkan bayaran.

"Justru saya kaget pada saat itu akan dibayar ternyata tidak dibayar dan semua ahli di situ probono (gratis)" kata dia.

Kepada Jamin, Pansel juga menayakan siapa tokoh yang menjadi panutannya dalam bidang hukum. Jamin menjawab bahwa dia mengidolakan mantan Jaksa Agung Bahruddin Lopa.

Dia juga ditanya apakah memiliki pendapat berbeda dengan pakar hukum Romli Atmasasmita. Kepada Pansel, dia mengaku bersebranga dengan pendapat Romli yang menilai KPK tidak berwenang menuntut tindak pidana pencucian uang. Menurut Jamin, KPK berwenang menuntut perkara TPPU.

"Walau pun dalam undang-undang pencucian uang tidak dicantumkan secara eksplisit, tapi kalau sudah dirumuskan, dicoba berulang-ulang, dinyatakan terbukti, itu dasar yang harus diikuti sampai undang-undang itu diubah. Prof Romli masih berpikir tidak punya kewenangan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com