JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali mengatakan, pihaknya solid untuk mendukung opsi pemilihan kepala daerah melalui DPRD dalam pembahasan RUU Pilkada. Ia menegaskan, semua anggota Fraksi PPP harus mematuhi keputusan partai dan akan ada sanksi untuk anggota yang membelot ketika pengambilan keputusan nantinya.
"Kalau ada anggota fraksi yang berbeda dari keputusan fraksi, itu bisa dikategorikan pelanggaran, bisa disanksi," kata Suryadharma, di ruang Fraksi PPP, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Meski demikian, Suryadharma belum bisa menyebutkan sanksi apa yang akan diberikan kepada anggota fraksi yang membelot. Ia hanya memastikan sanksinya akan diberikan oleh pimpinan fraksi secara proporsional.
"Kalau hadir di paripurna, tapi dia abstain, kan berbeda dengan hadir, tapi memilih opsi lain. Sanksinya beda, nanti dibicarakan oleh pimpinan fraksi," ujar pria yang dipecat sebagai Ketum PPP oleh kubu Emron Pangkapi itu.
Suryadharma datang ke ruang Fraksi PPP untuk memperkuat sikap PPP terkait RUU Pilkada yang akan disahkan di sidang paripurna hari ini. Ia meminta 38 anggota Fraksi PPP hadir dalam sidang dan memilih opsi pilkada melalui DPRD ketika voting.
Tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji itu menjelaskan, dari 38 anggota Fraksi PPP, ada lima orang yang kemungkinan tidak hadir. Mereka tengah bertugas di luar negeri. Satu kursi di antaranya masih kosong setelah Lukman Hakim diangkat menjadi Menteri Agama.
Ia menegaskan, PPP mendukung pilkada melalui DPRD dengan berbagai pertimbangan. Opsi ini dianggap dapat menekan biaya dalam pilkada, mengurangi potensi kerusuhan, dan membendung adanya kepala daerah yang korupsi.
"Kami juga mendapat dukungan dari belasan ormas Islam yang mendukung pilkada melalui DPRD," pungkas Suryadharma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.