Johan menyebutkan, KPK telah menjawab permintaan tersebut dengan menyatakan tidak memberikan rekomendasinya untuk pemberian pembebasan bersyarat Anggodo. (Baca: Pengacara Benarkan Anggodo Ajukan Permohonan Pembebasan Bersyarat)
"Dengan tidak diberikan rekomendasi, itu artinya KPK kecewa," ujar Johan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
"Kedua orang itu bukan justice collaborator dan sebagai pelaku utama dalam sangkaan itu. Sehingga KPK tidak memberikan PB (pembebasan bersyarat)," kata Johan.
Namun, kata Johan, keputusan pemberian pembebasan bersyarat merupakan kewenangan Kemenhuk dan HAM.
Johan menilai, pemberian pembebasan bersyarat kepada tahanan korupsi telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi.
"Upaya pemberantasan korupsi itu harusnya output-nya adalah munculnya efek jera. Ini tidak menggambarkan efek jera begitu. Kalau diberi PB akan jadi tidak tercapai tujuan itu," ujar Johan.
Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Marselina Budianingsih mengatakan, terpidana kasus percobaan suap terhadap pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Anggodo Widjojo telah memenuhi kriteria untuk mengaukan pembebasan bersyarat. Apalagi, kata Marselina, Anggodo sudah mendapatkan remisi khusus.
Anggodo mendapatkan remisi Hari Raya Natal pada 2013 selama satu bulan 15 hari. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan, masih meneliti permohonan pembebasan bersyarat yang diajukan Anggodo. Permohonan sudah diterima sejak Juli 2014 lalu. (Baca: Ditjen Pemasyarakatan Masih Teliti Permohonan Pembebasan Bersyarat Anggodo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.