Menurut Ibnu, pengajuan pembebasan bersyarat itu berdasarkan usulan setelah melalui proses dan penilaian sikap yang dilakukan Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Ini diproses kemudian diteruskan pada kantor wilayah di Bandung, Jawa Barat. Diproses lagi di situ administrasi dicek semua. Setelah dicek diteruskan ke Direktorar Jenderal," kata Ibnu, dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pas, Jakarta, Kamis (18/9/2014) malam.
Ibnu mengatakan, saat ini, Ditjen Pemasyarakatan tengah meneliti permohonan pebebasan bersyarat Anggodo. Ia menjelaskan, pengajuan permohonan pembebasan bersyarat seorang narapidana dapat diajukan jika yang bersangkutan telah menjalani dua pertiga masa tahanan.
Adapun, Anggodo dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan tahanan. Ia telah ditahan sejak 14 Januari 2010 di Rutan Kelas I Cipinang sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Sukamiskin.
Sejak 2010 hingga 2014, Anggodo telah memperoleh remisi umum dan remisi khusus sebanyak 24 bulan 10 hari. Pemberian remisi itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksana Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Ibnu menambahkan, Anggodo juga mendapatkan remisi sakit berkepanjangan pada tahun 2014 selama lima bulan. Pemberian remisi itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-15.PK.01.01.02 Tahun 2014 tertanggal 15 Juli 2014 tentang Pemberiam Remisi Sakit Berkepanjangan Tahun 2014 berdasarkan usulan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor W11.PK.01.01.02-737 tanggal 20 Marer 2014.
Sementara, usulan pemberian remisi sakit berkepanjangan yang diberikan Kanwil Hukum dan HAM Jawa Barat berdasarkan pemeriksaan dr Sony Wicaksono dari RS Pusat Jantung Harapan Kita, Jakarta yang mendiagnosa Anggodo sakit Angina Equivocal, DM type 2. Ada pula keterangan dari dr Teguh AS. Ranakusuma dari neurologi FKUI yang mendiagnosa dirinya sakit Dizzines, Cervical Spur, HNP Lumbal, dan TB dengan infeksi sekunder paru-parunya yang tercantum dalam resume medis.
"Resume medis atau hasil diagnosa dari dokter Sony dan keterangan dari dr Teguh yang merekomendasikan pemberian Remisi Sakit Berkepanjangan akan dilakukan penelitian yang mendalam," katanya.
Meski demikian, ia menegaskan, jika Ditjen Pemasyarakatan mengabulkan permohonan pembebasan bersyarat yang diajukan Anggodo hal itu tidak ada kaitannya dengan sakit berkepanjangan yang dialaminya.
"Sakit berkepanjangan kaitannya dengan remisi. Pemberian PB (Pembebasan Bersyarat) masih menunggu hasil penelitian yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.