Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalapas Sukamiskin: Anggodo Memenuhi Kriteria untuk Ajukan Pembebasan Bersyarat

Kompas.com - 18/09/2014, 18:25 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Marselina Budianingsih mengatakan, terpidana kasus percobaan suap terhadap pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Anggodo Widjojo telah memenuhi kriteria untuk mengaukan pembebasan bersyarat.

Apalagi, kata Marselina, Anggodo sudah mendapatkan remisi khusus. Anggodo mendapatkan remisi Hari Raya Natal pada 2013 selama satu bulan 15 hari.

"Memenuhi (pembebasan bersyarat), kalau remisinya turun ya memenuhi," kata Marselina saat dihubungi, Rabu (17/9/2014) malam.

Marselina mengatakan, seorang narapidana diberikan pembebasan bersyarat jika yang bersangkutan mengikuti masa pembinaan, dinilai baik selama di tahanan, dan tidak melanggar tata tertib.

Ada pun, proses mendapatkan pembebasan bersyarat tersebut, kata Marselina, yakni melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di tingkat Unit Pelaksana Teknis di rumah tahanan dan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan tingkat pusat oleh Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi kalau proses itu udah dipenuhi dan selama di lapas dia baik, kenapa tidak diajukan," ujar Marselina.

Mengenai pemenuhan syarat 2/3 masa tahanan Anggodo, Marselina tidak dapat berkomentar karena yang mengajukan usulan pembebasan bersyarat Anggodo adalah kepala lapas Sukamiskin sebelumnya, yakni Giri Purbadi. Ia menambahkan, pemberian pembebasan bersyarat Anggodo belum diputuskan karena surat pengajuan tengah diproses.

"Belum (diputuskan), lagi menunggu," ujarnya.

Marselina pun berpesan agar pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana tidak perlu dipermasalahkan.

"Tidak usah dibesarkan. Netral aja lah. PB bukan sesuatu yang istimewa itu," kata Marselina.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat mengaku belum menerima pengajuan pemberian pembebasan bersyarat Anggodo dari Kepala Lapas Sukamiskin.

"Tidak ada (surat pengajuan). Mungkin baru usulan," ujar Handoyo.

Handoyo mengatakan, Kemenhuk dan HAM terbuka jika ada pengajuan pembebasan bersyarat bagi Anggodo. Asalkan, kriteria pemberian pembebasan bersyarat telah dipenuhi oleh Anggodo.

"Kalau dia sudah penuhi syarat, tidak melanggar, harus diproses," kata Handoyo.

Sebelumnya, Anggodo Widjojo mendapatkan remisi Hari Raya Natal pada 2013 selama satu bulan 15 hari. Kepala Lapas Sukamiskin saat itu, Giri Purbadi, menyatakan bahwa remisi diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan di lapas, serta ikut membangun lingkungan bersih dan menjaga keamanan Lapas Sukamiskin.

Saat divonis di Pengadilan Tinggi, Anggoro mendapat hukuman 5 tahun penjara. Setelah mengajukan banding di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Anggodo dan memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Anggodo terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Anggodo bersama-sama dengan Ary Muladi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan korupsi, yakni mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK. Upaya suap lebih dari Rp 5 miliar tersebut dilakukan guna menggagalkan penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang melibatkan Anggoro yang saat itu masih buron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com