Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Sebut yang Diadili KPK adalah Kongres Demokrat 2010

Kompas.com - 18/09/2014, 19:02 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesungguhnya mengadili proses politik, yakni Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung.

Dengan demikian, Anas menilai, KPK seharusnya memeriksa semua peserta Kongres 2010, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie yang juga mencalonkan diri sebagai ketua umum Demokrat dalam Kongres 2010 bersama Anas.

"Meski pun JPU (jaksa penuntut umum KPK) menyatakan dalam surat tuntutannya bukan mengadili kongres, amat jelas ini adalah mengadili kongres atau lebih tepatnya mengadili sepertiga kongres. Mengapa? Karena yang diadili adalah salah satu saja dari kontestan Kongres Partai Demokrat di Bandung," kata Anas, saat membacakan pledoi atau nota pembelaannya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Pledoi ini merupakan tanggapan Anas terhadap tuntutan tim jaksa KPK yang meminta dia dihukum 15 tahun penjara. Anas menilai, Andi dan Marzuki Alie seharusnya diusut keterlibatannya karena keduanya sama-sama berstatus penyelenggara negara ketika Kongres berlangsung.

Selain itu, lanjut Anas, proses konsolidasi dan penggalangan massa serta dana untuk memenangkan dilakukan masing-masing kontestan dengan cara yang kurang lebih sama.

"Tidak ada perbedaan yang substantial dan signifikan dengan yang dilakukan tim relawan terdakwa (Anas)" kata dia.

Bahkan, lanjut Anas, ada calon ketua umum yang ketika itu lebih megah proses penggalangan dukungannya. Anas juga menganggap sumbangan yang diterima calon ketua umum ketika itu sedianya tidak dianggap pemberian yang diterima sang calon dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara.

"Karena semua hal tersebut tidak ada kaiatannya dengan posisi, kekuatan, dan kewenangan sebagai penyelenggara negara tetapi sebagai kader partai yang dipandang layak untuk dimajukan dalam kompetisi kepemimpinan puncak Partai Demokrat," kata Anas.

Dia juga menilai, seharusnya KPK memeriksa Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) yang merupakan Ketua Panitia Pengarah Kongres Partai Demokrat. Menurut Anas, sebagai panitia pengarah, Ibas mengetahui penyelenggaraaan Kongres Partai Demokrat.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan.? Selain itu, jaksa menuntut Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sesuai dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, yakni kira-kira Rp 94 miliar dan USD 5,2 juta dollar AS.

Jaksa menilai Anas terbukti bersalah menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Menurut Jaksa, awalnya Anas berkeinginan menjadi calon presiden RI sehingga berupaya mengumpulkan dana. Untuk mewujudkan keinginannya itu, Anas bergabung dengan Partai Demokrat sebagai kendaraan politiknya dan mengumpulkan dana.

Dalam upaya mengumpulkan dana, menurut Jaksa, Anas dan Nazar bergabung dalam perusahaan Permai Group. Anas disebut telah mengeluarkan dana senilai Rp 116, 525 miliar dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat itu. Uang itu berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Permai Group.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com