Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansel Buka Pintu untuk Busyro Mencalonkan Kembali Jadi Pimpinan KPK

Kompas.com - 22/08/2014, 16:04 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Amir Syamsuddin, menyatakan tidak masalah jika Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Amir menilai, Busyro bisa menjadi unggulan jika kembali mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK melalui panitia seleksi (pansel).

"Seyogianya tidak bermasalah apabila beliau (Busyro) masih berkeinginan. Saya kira beliau bisa mendaftar lagi. Saya kira, dengan rekam jejak yang sekarang ini cukup bagus ya, mudah-mudahan mereka bisa jadi unggulan," kata Amir di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah membentuk pansel untuk mencari calon pimpinan KPK pengganti Busyro. Masa jabatan Busyro akan berakhir pada Desember 2014. Menurut Amir, pansel telah membahas masalah bisa atau tidaknya Busyro untuk mendaftarkan diri kembali menjadi calon pimpinan KPK berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Pansel menilai tidak perlu meminta fatwa MK sebagai dasar hukum untuk memperbolehkan Busyro kembali mencalonkan diri.

"Pak Busyro tak jadi masalah, tanpa kami minta fatwa MK. Setelah rapat, kelihatannya Busyro tidak masalah. Kami tidak ingin memperumit membuat penafsiran yang sedianya memudahkan, bukan mempersulit ya," kata Amir.

Pada 2010, Busyro terpilih sebagai Ketua KPK pengganti Antasari Azhar. Dia termasuk dalam pimpinan KPK jilid II (2007-2011) sebagai pengganti Antasari. Setelah masa kepemimpinan KPK jilid II berakhir pada 2011, posisi Busyro di KPK menjadi polemik. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menilai bahwa Busyro sedianya menjabat selama empat tahun seperti pimpinan lain di KPK.

Mereka menilai, Busyro harus melanjutkan masa kepemimpinannya yang tersisa selama tiga tahun dengan pimpinan KPK periode berikutnya, yakni 2011-2015. Sejumlah LSM tersebut mengajukan permohonan uji materi Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terkait masa jabatan pimpinan KPK Busyro.

Kemudian, pada 2011, MK mengabulkan permohonan uji materi tersebut. MK memutuskan bahwa pimpinan KPK menjabat selama empat tahun, baik itu pimpinan KPK yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti, sebagaimana diatur dalam Pasal 34.

"Menyatakan Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan KPK, baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan, maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya, memegang jabatan selama empat tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali," demikian kutipan amar putusan MK tersebut.

Dalam putusannya, MK menyatakan, demi asas kemanfaatan, putusan ini dinyatakan berlaku surut (retroaktif). Terkait kemungkinan Busyro mencalonkan diri lagi, Juru Bicara Pansel Calon Pimpinan KPK, Imam Prasodjo, sebelumnya mengatakan bahwa panitia akan membahasnya melalui rapat khusus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com