Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Mentahkan Kesiapan Prabowo Bawa Ribuan Saksi

Kompas.com - 06/08/2014, 12:42 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mementahkan kesiapan Prabowo Subianto membawa ribuan saksi terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Menurut Arief, kualitas saksi lebih penting dibandingkan dengan jumlah saksi yang dihadirkan.

"Tadi Pak Prabowo bilang bisa mendatangkan ribuan saksi. Kita tidak perlu memeriksa ribuan saksi, yang penting kualitas saksi yang diajukan bisa mendukung dalil dan meyakinkan hakim," kata Arief dalam sidang perdana gugatan PHPU di MK, Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Arief menegaskan, MK telah banyak memiliki pengalaman terkait sengketa hasil pemilu. Dari pengalaman itu, didapat hal penting bahwa jumlah saksi yang dihadirkan belum tentu berpengaruh terhadap kualitas keterangan yang diungkapkan. Misalnya, kata Arief, dalam sengketa hasil pemilu legislatif beberapa waktu lalu. Ada beberapa pihak yang mendatangkan saksi dari Papua, tetapi nyatanya keterangan yang disampaikan tak memberikan nilai apa pun di mata hukum.

"Kualitas saksi yang didatangkan adalah bukan jumlahnya, tapi keterangannya," ucap Arief.

Sebelumnya, dalam sidang perdana gugatan PHPU itu, Prabowo menyatakan bisa menghadirkan puluhan ribu orang sebagai saksi untuk membuktikan ada kecurangan dalam Pemilu Presiden 2014. Ia bahkan mengaku para saksinya itu telah membuat testimoni resmi melalui video.

Dalam sidang tersebut, sebagai pihak pemohon, Prabowo-Hatta menyampaikan pokok-pokok permohonannya. Mereka menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019. Prabowo mengatakan, jika puluhan ribu saksi itu tidak bisa diterima bersaksi di MK, harus menjadi pembelajaran bagi bangsa.

Sebelum Prabowo bicara, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva sudah menyampaikan akan membatasi jumlah saksi yang dihadirkan. Hal ini karena MK hanya diberi waktu hingga 21 Agustus 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com