Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Mochtar Siap Terima Berapapun Vonis

Kompas.com - 30/06/2014, 16:07 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, mengaku siap menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/6/2014). Akil mengaku siap menerima berapapun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

"Apapun siap," kata Akil sebelum sidang.

Akil pun menjawab santai saat ditanya apakah siap jika vonis nantinya seperti tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yaitu tuntutan seumur hidup.

"Enggak apa, kita terima," ucapnya.

Akil juga mengaku akan mengajukan banding terhadap putusannya nanti jika dianggap tidak adil.

"Sampai ke surga pun saya tetap banding," kata Akil, yang mengenakan kemeja putih polos lengan panjang dan celana bahan hitam itu.

Pengacara Akil, Adardam Achyar sebelumnya berharap kliennya diputus seadil-adilnya dan dibukakan pintu maaf di bulan Ramadhan ini.

Sidang Akil dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwidya. Akil sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. Jaksa menilai Akil terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan 15 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).

Jaksa menyatakan Akil terbukti menerima hadiah atau janji sebagaimana dakwaan kesatu, yaitu terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Pilkada Kabupaten Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), Pilkada Kota Palembang (Rp 19.886.092.800), dan Pilkada Lampung Selatan (Rp 500 juta).

Kemudian, Akil dianggap terbukti menerima uang sebagaimana dakwaan kedua, yaitu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton (Rp 1 miliar), Kabupaten Pulau Morotai (Rp 2,989 miliar), Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 1,8 miliar), dan menerima janji pemberian terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur (Rp 10 miliar).

Sementara itu, dalam dakwaan ketiga, Akil dinilai terbukti menerima Rp 125 juta dari Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011 Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.

Selanjutnya, Akil dinilai terbukti menerima uang dari Tubagus Chaeri Wardana sebesar Rp 7,5 miliar sebagaimana dakwaan keempat. Jaksa juga menyatakan Akil terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjadi anggota DPR dan menjabat Ketua MK. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut hak dipilih dan memilih Akil dicabut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Nasional
Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Nasional
Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Nasional
Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Nasional
[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Nasional
Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com