JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, mengaku siap menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/6/2014). Akil mengaku siap menerima berapapun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
"Apapun siap," kata Akil sebelum sidang.
Akil pun menjawab santai saat ditanya apakah siap jika vonis nantinya seperti tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yaitu tuntutan seumur hidup.
"Enggak apa, kita terima," ucapnya.
Akil juga mengaku akan mengajukan banding terhadap putusannya nanti jika dianggap tidak adil.
"Sampai ke surga pun saya tetap banding," kata Akil, yang mengenakan kemeja putih polos lengan panjang dan celana bahan hitam itu.
Pengacara Akil, Adardam Achyar sebelumnya berharap kliennya diputus seadil-adilnya dan dibukakan pintu maaf di bulan Ramadhan ini.
Sidang Akil dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwidya. Akil sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. Jaksa menilai Akil terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan 15 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).
Jaksa menyatakan Akil terbukti menerima hadiah atau janji sebagaimana dakwaan kesatu, yaitu terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Pilkada Kabupaten Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), Pilkada Kota Palembang (Rp 19.886.092.800), dan Pilkada Lampung Selatan (Rp 500 juta).
Kemudian, Akil dianggap terbukti menerima uang sebagaimana dakwaan kedua, yaitu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton (Rp 1 miliar), Kabupaten Pulau Morotai (Rp 2,989 miliar), Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 1,8 miliar), dan menerima janji pemberian terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur (Rp 10 miliar).
Sementara itu, dalam dakwaan ketiga, Akil dinilai terbukti menerima Rp 125 juta dari Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011 Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.
Selanjutnya, Akil dinilai terbukti menerima uang dari Tubagus Chaeri Wardana sebesar Rp 7,5 miliar sebagaimana dakwaan keempat. Jaksa juga menyatakan Akil terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjadi anggota DPR dan menjabat Ketua MK. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut hak dipilih dan memilih Akil dicabut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.