Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon: Kisruh di PPP Tak Rugikan Gerindra

Kompas.com - 20/04/2014, 20:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, menegaskan, kisruh yang terjadi di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan masalah internal yang biasa terjadi dalam setiap partai. Atas masalah tersebut, partainya tidak akan melibatkan diri di dalamnya.

"Apa yang terjadi dengan PPP adalah proses politik internal. Kami tidak mau ikut campur," ujar Fadli dalam diskusi politik di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2014) petang.

Fadli menganggap PPP memiliki pengalaman berorganisasi yang cukup matang untuk menyelesaikan sendiri konflik internalnya. Ia yakin, kisruh yang terjadi dalam tubuh PPP tidak ada kaitannya dengan dukungan terhadap Gerindra. "Sebelum dukungan itu kan sudah ada masalah internal. Sebelumnya mungkin ada perbedaan pendapat tapi bukan terkait dengan pencalonan Prabowo atau kerja sama dengan Gerindra," kata Fadli.

Kisruh tersebut, kata Fadli, sama sekali tidak merugikan Gerindra. Komunikasi politik yang dijalin Gerindra tidak hanya dengan PPP, tetapi juga dengan PAN, PKB, PKS, Demokrat, Golkar, dan Hanura.

Fadli menganggap, koalisi Gerindra dengan PPP yang dideklarasikan Jumat (18/4/2014) lalu merupakan suatu proses yang belum selesai. "Saya kira kami tidak merasa khawatir sedikitpun karena Gerindra selain kerja sama dengan PPP, juga dengan beberapa partai lain. Dalam waktu dekat akan kami singgung," ujarnya.

Meski begitu, Fadli menyatakan kedua partai tersebut masih menjalin komunikasi yang baik. Dia menyebutkan, plesir Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dan Prabowo menemui Ketua Dewan Syariah PPP Maimun Zubair di Rembang, Jawa Tengah, merupakan salah satu bentuk jalinan komunikasi mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com