Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Dosa Suryadharma hingga Akhirnya Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 20/04/2014, 17:04 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.COM -Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Ketua Umum Suryadharma Ali berupa pemberhentian sementara. Sekretaris Jenderal PPP, M Romahurmuzy, mencatat setidaknya empat pelanggaran yang dilakukan Suryadharma hingga sanksi itu keluar.

Romahurmuzy yang akrab disapa Romy itu menceritakan, pangkal masalah yang ditimbulkan Suryadharma adalah saat Menteri Agama itu hadir dalam kampanye Partai Gerindra akhir Maret lalu. "Kami melihat Pak Suryadharma pertama sudah melanggar martabat partai sebagai partai yang besar dengan usia yang cukup mapan," ujar Romy dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (20/4/2014).

Pelanggaran kedua, lanjut Romy, Suryadharma dianggap melanggar keputusan partai yang sudah diakui secara sah di Mukernas II Bandung, Jawa Barat. Di dalam Mukernas itu, terdapat tujuh nama bakal capres yang didukung PPP. Namun, tidak ada nama Prabowo di dalam daftar tersebut.

Kesalahan Suryadharma yang ketiga adalah soal pendeklarasian Suryadharma yang berkoalisi dengan Partai Gerindra dan membawa nama partai. Menurut Romy, sikap Suryadharma itu melanggar mekanisme proses pengambilan keputusan partai yang harusnya dilakukan secara musyawarah.

"Rapimnas tadi malam memutuskan bahwa PPP belum membangun koalisi dengan partai dan capres mana pun," kata Ketua Komisi IV DPR itu.

Kesalahan keempat Suryadharma, kata Romy, adalah Suryadharma juga dinilai tidak memiliki niat baik untuk melakukan rekonsiliasi. Hal ini terlihat pada keputusan Suryadharma untuk tidak menghadiri Rapimnas.

Dengan diberhentikannya Suryadharma, pucuk pimpinan PPP saat ini dipegang oleh Wakil Ketua Umum, Emron Pangkapi. Untuk memeroses pemberhentian itu, PPP akan menggelar Mukernas ketiga pada 23 April 2014 dan dilanjutkan dengan muktamar luar biasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com