Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Suryadharma Ali Ditentukan dalam Mukernas

Kompas.com - 20/04/2014, 04:24 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Pimpinan Nasional (rapimnas) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berakhir Minggu (20/4/2014) dini hari memutuskan untuk memberhentikan sementara Suryadharma Ali dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP PPP.

Ketua baru PPP  Emron Pangkapi mengatakan, nasib Suryadharma Ali baru akan ditentukan pada Mukernas III yang akan diselenggarakan pada Rabu (19/4/2014) mendatang.

"Kita dalam rapimnas tadi memutuskan untuk melakukan pemberhentian sementara karena sehabis ini akan diadakan mukernas partai. Mukernas adalah lembaga pemegang kekuasaan dibawah muktamar, seluruh keputusan dibawahnya termasuk rapimnas ini bisa dikoreksi oleh musyawarah kerja nasional," kata Emron usai pelaksanaan Rapimnas di DPP PPP, Jakarta, Minggu (20/4/2014) dini hari.

Sehingga, kata dia, Suryadharma belum tentu akan benar-benar diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua umum partai. Nantinya, Mukernas III bisa mencabut putusan rapimnas malam ini sehingga Suryadharma akan kembali menyandang jabatannya semula.

Namun sebaliknya, kata Emron, bisa juga pemberhentian sementara Suryadharma itu berubah statusnya menjadi pemberhentian tetap dalam Mukernas III mendatang.

"Itu diatur dalam anggaran rumah tangga partai pasal 10. Tentang peberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Kalau pemberhentian sementara artinya masih bisa dikoreksi ke tetap. Kalau sudah diberhentikan tetap artinya definitif," ujar dia.

Lalu mengapa Suryadharma tidak diberhentikan secara tetap dalam rapimnas malam ini jika benar-benar dianggap melanggar AD/ART partai? Ketika ditanya masalah itu, Emron tak bisa  menjawab dengan tegas.

"Ya itu tergantung Mukernas III nanti,bagaimana Mukernas yang jumlah pesertanya jauh lebih besar dari rapimnas melihat pelanggaran itu," jawab Emron.

Sebagai pengganti Suryadharma, Emron akan memimpin langsung Mukernas III yang lokasi pelaksanaanya belum ditentukan. Selain mengevaluasi sanksi terhadap Suryadharma, Mukernas III itu juga akan memutuskan waktu pelaksanaan Muktamar yang dipercepat. Muktamar sendiri adalah forum yang digunakan untuk memilih ketua umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com