Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Franz Magnis: Kasus Akil Suatu Malapetaka

Kompas.com - 04/03/2014, 21:10 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Etika Politik dari Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Franz Magnis Suseno, menilai kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, sebagai suatu malapetaka atau musibah bagi bangsa Indonesia.

"Tentu kasus Akil itu suatu malapetaka menurut saya karena MK itu agak kurang dihormati," kata Magnis dalam diskusi bertajuk "Mengarahkan Haluan Politik Indonesia Pascareformasi" di Maarif Institute, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Menurut Magnis, orang-orang yang telah memilih Akil, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), patut dicurigai memiliki kepentingan saat memilih Akil sebagai Hakim Konstitusi. "Apakah mereka tidak tahu? Menurut saya, semua yang terlibat pengangkatan dia harus juga dicurigai itu," ucap pria yang akrab disapa Romo Magnis itu.

Di tempat yang sama, pengamat hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan bahwa MK tidak lagi menjadi lembaga yang dipercaya sejak kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah yang menjerat Akil. "Sebelumnya ada tiga institusi yang dipercaya, yaitu KPK, (Pengadilan) Tipikor Jakarta, dan MK sebelum kasus Akil itu," kata Refly.

Akil didakwa menerima hadiah atau janji terkait pengurusan 15 sengketa pilkada. Uang itu diduga untuk memengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan sengketa pilkada. Dalam Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, misalnya, Akil diduga menerima uang suap sebesar Rp 3 miliar. Adapun pada sengketa Pilkada Lebak, Banten, Akil diduga menerima suap sebanyak Rp 1 miliar.

Akil juga didakwa menerima suap pada sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, dengan jumlah Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS; Pilkada Kota Palembang (Rp 19,9 miliar); Pilkada Lampung Selatan (Rp 500 juta); Pilkada Kabupaten Buton (Rp 1 miliar), Kabupaten Pulau Morotai (hampir Rp 3 miliar), Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 1,8 miliar), dan Pilkada Banten (Rp 7,5 miliar).

Selain itu, Akil juga didakwa menerima janji pemberian Rp 10 miliar terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi jawa Timur. Mantan politikus Partai Golkar itu juga disebut meminta Rp 125 juta kepada Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011 Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga. Akil pun didakwa melakukan pencucian uang sejak masih menjabat anggota DPR hingga menjadi Ketua MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com