JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Chairun Nisa, Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Nisa terbukti menerima uang dari Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih untuk menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Akil Mochtar sebesar Rp 3 miliar.
"Memohon supaya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi. Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana 7 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan bulan kurungan," ujar Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan terdawa, Nisa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Nisa juga dinilai aktif mendekati Akil.
"Terdakwa aktif melakukan pendekatan pada Akil dan aktif meminta uang pada Hambit dan Cornelis," kata Jaksa.
Adapun hal-hal yang meringankan, yaitu Nisa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Jaksa memaparkan, Nisa turut sebagai penghubung antara Hambit dengan Akil. Nisa mengirim SMS pada Akil yang berisi: "Pak Akil saya mau minta bantu, nih. Untuk Gunung Mas. Tapi untuk incumbent yang menang."
Atas SMS itu, Akil kemudian meminta untuk bertemu dengan Hambit. Akhirnya, pada 20 September 2013, Hambit menemui Akil di rumah dinas Ketua MK di Jalan Widya Candra III Nomor 7, Jakarta Selatan untuk meminta bantuan. Kemudian, Akil menyampaikan pada Nisa agar Hambit menyediakan Rp 3 miliar dalam bentuk dollar AS.
Hambit akhirnya menyetujui permintaan Akil dan meminta disediakan dananya oleh Cornelis. Uang itu untuk memengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Gunung Mas periode 2013-1018.
Hambit ingin permohonan keberatan itu ditolak sehingga keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas tentang pasangan calon terpilih pada Pilkada tersebut dinyatakan sah, yaitu dimenangkan pasangan nomor urut 2, Hambit dan Arton S Dohong.
Pada 2 Oktober 2014, Nisa menemui Hambit di Bandara Cilik Riwut Palangkaraya. Saat itu, Hambit memberikan uang Rp 75 juta pada Nisa. Setelah bertemu Hambit, Nisa kembali ke Jakarta dan menemui Cornelis di Apartemen Mediterania, Jakarta. Keduannya kemudian menyambangi kediaman Akil di Kompleks Widya Chandra, Jakarta pada malam hari untuk menyerahkan uang itu. Cornelis telah menyimpan uang Rp 3 miliar dibalik pakaiannya.
Namun, saat menunggu di teras rumah dinas Akil, mereka ditangkap petugas KPK. Dari hasil penangkapan itu, KPK menyita empat amplop cokelat yang masing-masing berisi 107.500 dollar Singapura, 107.500 dollar Singapura, 22.000 dollar AS, 79.000 dollar Singapura.
Total uang itu kurang lebih senilai Rp 3 miliar. Selain itu, ditemukan uang Rp 75 juta yang dibungkus koran dari tas Nisa. Nisa dianggap melanggar Pasal 12 huruf c, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.