JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah lembaga yang selalu bertindak benar. Menurut Akil, KPK telah melakukan kesalahan dalam proses penangkapan terhadap dirinya.
"Hal ini membuktikan, KPK juga melakukan kesalahan-kesalahan dan bukan pemegang monopoli kebenaran sebagaimana yang selama ini didengung-dengungkan," kata Akil saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Akil menjelaskan, pada 2 Oktober 2013 ketika ia ditangkap dan ditahan pada 3 Oktober 2013, KPK tidak pernah memperlihatkan surat perintah penangkapan. Namun, kata dia, pimpinan KPK menyebut dirinya telah tertangkap tangan.
"Kejutan pertama yang dilakukan KPK dengan adanya pernyataan pimpinan KPK di media massa bahwa saya telah tertangkap tangan adalah pernyataan tanpa berdasarkan kejadian dan fakta yang sebenarnya," kata Akil.
Akil berpendapat, penangkapannya tidak sesuai dan tidak memenuhi definisi tertangkap tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19 KUHP. Menurutnya, KPK saat itu awalnya hanya menangkap anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha bernama Cornelis Nalau Antun yang sedang berada di teras rumah dinas Ketua MK di Kompleks Widya Chandra, Jakarta. Saat penangkapan kedua orang itu, Akil masih berada di dalam rumah.
Menurut Akil, saat itu ia hanya diminta menyaksikan penggeledahan terhadap Cornelis dan Nisa, dan diminta ikut ke Gedung KPK untuk dimintai keterangannya. "Namun, sejak itulah saya tidak pernah dan dapat meninggalkan KPK karena kemudian dijadikan tersangka dan ditahan, tanpa pernah ditunjukan surat perintah penangkapan terhadap diri saya," kenang Akil.
Seperti diberitakan, Akil ditangkap karena diduga hendak menerima uang Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih melalui Cornelis dan Nisa. Uang itu diduga untuk memengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.