Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muladi: RUU KUHP Tak Hanya Urusi Korupsi

Kompas.com - 28/02/2014, 22:32 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Tim Perumus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Muladi mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang KUHP dan juga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak hanya mengatur Tindak Pidana Korupsi. Bahkan dalam RUU KUHP, dari 766 Pasal, hanya 14 pasal yang mengatur Tindak Pidana Korupsi.

"Korupsi itu hanya 14 pasal, dari 766 pasal," kata Muladi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Untuk itu, RUU KUHP-KUHAP harus dilihat dari sejumlah aspek tindak pidana. Muladi mencontohkan adanya keadilan restoratif yang juga ditentang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Muladi, keadilan restoratif dapat berguna demi keadilan tindak pidana lain.

"Dalam kritik KPK, ada keadilan restoratif. Saudara tahu, KUHP tidak hanya urusi Tipikor. Ada remaja yang terlibat tindak pidana, orang yang mencuri karena miskin. Itu yang harus diperhatikan," terangnya.

Muladi menjelaskan, dalam dunia internasional, keadilan restoratif bertujuan menyelesaikan suatu pidana ringan dengan cara damai. Keadilan restoratif itu pun tidak berlaku untuk koruptor. "Di dunia internasional berkembang keadilan restoratif, artinya bagaimana menyelesaikan tindak pidana yang ringan didamaikan. Yang keras tetap ada. Jadi tidak berlaku untuk koruptor, perdamaikan untuk koruptor itu tidak ada," terang Muladi.

Tim Perumus KUHP pun meminta KPK menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan mengurai pasal demi pasal untuk didiskusikan lebih lanjut. Kemudian DIM itu diserahkan kepada tim perumus KUHP maupun KUHAP atau pada DPR langsung. Ia berharap KPK tidak hanya menyampaikan keberatannya lewat media massa.

"Alangkah baiknya kalau KPK nanti buat semacam DIM untuk kita perdebatkan bersama. Jadi jangan sampai kita berkelahi di koran," ujar Muladi.

Muladi juga menegaskan bahwa tidak ada kongkalikong antara pemerintah dan DPR untuk melemahkan KPK. Ia juga memastikan, RUU KUHP-KUHAP itu tidak akan mengebiri kewenangan lembaga antikorupsi tersebut. Terkait RUU KUHP-KUHAP ini, KPK mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden, pimpinan DPR, dan pimpinan panitia kerja (panja) RUU KUHP dan KUHAP di DPR. Surat tersebut berisi rekomendasi agar pembahasan dua RUU itu dihentikan dan dibahas oleh DPR dan pemerintah periode 2014-2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di WWF 2024, Pertamina Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com