Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU, Bawaslu, KPI, dan KIP Teken SKB Moratorium Iklan Politik dan Kampanye

Kompas.com - 28/02/2014, 16:14 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu Legislatif akhirnya menandatangani surat keputusan bersama (SKB) penetapan moratorium iklan politik dan kampanye sebelum 16 Maret 2014 mendatang. SKB ditandatangani empat lembaga, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi Pusat (KIP), di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2014).

SKB itu didasari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif Pasal 83 Ayat 2 dan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014. Kedua regulasi itu mengatur, kampanye pemilu melalui iklan media elektronik baru dapat dilakukan sejak 16 Maret hingga 5 April 2014 mendatang selama 21 hari.

"Para pihak meminta kepada semua lembaga penyiaran dan peserta pemilu untuk menghentikan penyiaran iklan politik dan iklan kampanye sebelum jadwal pelaksanaan kampanye media," bunyi poin pertama SKB tersebut.

Ada sembilan poin dalam SKB itu. Tak hanya soal iklan politik dan iklan kampanye yang diatur, SKB juga mengatur penyiaran hasil jajak pendapat dan penghitungan cepat pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com