Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dijanjikan Terlibat dalam Pembahasan RUU KUHP-KUHAP

Kompas.com - 23/02/2014, 12:22 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Marzuki Alie mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHP dan KUHAP) yang tengah berlangsung di DPR akan tetap berjalan.

Dalam pembahasan itu, dia berjanji akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa pakar hukum progresif lainnya.

"KPK pun, menurut Pak Amir (Menteri Hukum dan HAM), akan dilibatkan dalam pembahasan. Penyusunannya pun dulu KPK ikut. Tapi KPK dulu bukan yang sekarang. Dan mari kita bahas. Jangan karena untuk mempertahankan kekuasaan, kenikmatan jabatan, dan sebagainya, niat besar kita untuk bangun sistem hukum jadi berhenti," kata Marzuki di Jakarta, Minggu (23/2/2014).

Menurut Marzuki, dengan melibatkan KPK dan banyak pihak dalam pembasan RUU KUHP-KUHAP, maka tak akan ada lagi kecurigaan mengenai upaya pelemahan KPK. Pasal-pasal yang melemahkan lembaga pimpinan Abraham Samad itu juga bisa dihilangkan.

"Kita tak ingin kekuatan KPK dilemahkan. Artinya, kita tinggal meneruskan saja. Ada pasal yang tak berpihak ke pemberantasan korupsi, itu yang kita perbaiki," kata dia.

Namun menurut Marzuki, KPK harus mengerti kalau hukum di negara ini mencakup hal yang luas. Hukum di Indonesia, lanjut dia, bukan hanya masalah pemberantasan korupsi.

"Kita dukung KPK, kita tapi harus tahu kalau hukum bukan cuma pemberantasan korupsi, tetapi kita harus tahu banyak hal-hal hukum lainnya yg harus dibenahi. Jadi jangan dibawa ke satu persoalan. Penegakan hukum tak hanya fokus pada korupsi," ujarnya.

Terkait waktu yang tinggal tersisa sedikit karena masa kerja DPR periode ini akan berakhir, Marzuki tak terlalu mempermasalahkan. "Selesai tak selesai, waktu yang menentukan. Yang penting kita sepakat enggak menyelesaikan. Kalau sepakat kita fokus sesudah pemilu kita fokus menyelesaikan. Masa lima bulan kita tak mampu. Sedangkan rancangannya sudah dibuat 12 tahun lalu," ujarnya.

Seperti diberitakan, KPK mengirimkan surat ke pemerintah dan DPR pada Rabu (19/2/2014) siang. Surat tersebut meminta Pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU KUHP-KUHAP. Pembahasan sebaiknya dilakukan oleh DPR dan pemerintahan periode 2014-2019. Jika terus dibahas, KPK meminta agar tindak pidana luar biasa dikeluarkan dari draf RUU KUHP.

Surat yang dibuat tanggal 17 Februari itu juga dikirimkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua DPR Marzuki Alie, pimpinan Komisi III, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, serta Panja RUU KUHP dan KUHAP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com