JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengirimkan surat resmi jika memang menolak membagikan honor saksi partai politik (parpol) di tempat pemungutan suara (TPS).
"Saya sudah balas surat Bawaslu. Saya menunggu surat resmi. Kalau menolak, ya, tertulis," ujar Gamawan, seusai pembukaan rapat koordinasi nasional Pemantapan Pemilu Legislatif 2014, Selasa (11/2/2014).
Gamawan mengatakan, pemerintah menyerahkan keputusan untuk meloloskan kebikan honor saksi parpol dibiayai APBN kepada Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut dia, jika Bawaslu dan KPU tidak menyampaikan pandangannya dan enggan bertanggung jawab mengelola dana Rp 660 miliar itu, pemerintah tidak akan memberikannya.
Gamawan menambahkan, sebelumnya Kemendagri telah menyampaikan surat resmi kepada Bawaslu. Surat itu menyatakan harus ada jaminan bahwa semua parpol peserta pemilu sudah setuju soal dana saksi itu.
"Kalau tidak ada jaminan, saya tidak akan memberikan rekomendasi," kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
Hal kedua yang disampaikan dalam suratnya, harus ada dan harus jelas lembaga yang bersedia menerima dan membagikan dana itu.
"Apakah KPU atau Bawaslu. Kalau Bawaslu tidak bersedia, ya kita tanya KPU bersedia atau tidak. Kalau tidak, kami tidak akan merekomendasikan dana saksi," ujar Gamawan.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan membayar saksi parpol yang akan ditempatkan di setiap TPS. Hal itu untuk mengantisipasi kekurangan dana yang kerap dikeluhkan parpol. Setiap saksi akan dibayar Rp 100.000 untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, berat untuk memutuskan soal kebijakan itu, mengingat pemungutan suara hanya tinggal dua bulan. "Saya kira kalau melihat kondisi sekarang makin agak sulit dari segi manajemen. Saya agak berat kalau diputuskan dalam waktu dekat ini," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.