Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Manipulasi Putusan Pilgub Jatim, 8 Hakim MK Dilaporkan ke Bareskrim

Kompas.com - 07/02/2014, 16:04 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Korban Putusan MK Berdaulat (FKPMB), Jumat (7/2/2014). Delapan hakim MK dituduh melakukan tindakan pemalsuan hasil keputusan sengketa Pilkada Jawa Timur.

"Jadi ini kami datang ke sini mau mengadukan delapan hakim MK yang terindikasi melakukan pemalsuan putusan, terutama Pilkada Jatim," kata anggota FKPMB, Adhie Massardi, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat.

Laporan tersebut atas dasar pengakuan mantan Ketua MK, Akil Mochtar, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Pengakuan Akil, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja menang dalam sidang panel oleh tiga hakim dengan komposisi 2:1.

Namun, Akil tidak mengikuti sidang pleno yang diikuti seluruh hakim lantaran telah ditangkap KPK. Putusan sidang pleno menyatakan, pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf tetap memenangi Pilkada Jatim. MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Khofifah-Herman.

"Ketika Akil tidak ada, di dalam pleno putusannya berubah menjadi Karsa (Soekarwo-Saifullah Yusuf) yang menang. Di situlah awal mula dugaan manipulasi," ujar Adhie.

Dasar tuduhan adanya manipulasi putusan lainnya, yakni berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang MK, keputusan MK harus dihadiri sembilan atau sekurang-kurang tujuh hakim yang dipimpin Ketua MK. Namun, kata Adhie, pleno tersebut diputuskan delapan hakim tanpa dihadiri Ketua MK.

"Ini diduga ada komplotan pemalsuan di MK. Karena itu, kami adukan ke Bareskrim," tandasnya.

Kedelapan hakim itu dilaporkan dengan dugaan melakukan pelanggaran sesuai diatur di dalam Pasal 263, 264, 242, dan Pasal 11 KUHP. FKPMB juga mengancam akan melaporkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi jika tetap melantik pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf.

"Gamawan bisa ditangkap polisi karena dugaan menjadi komplotan pemalsu putusan," katanya.

Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Berkah. Dalam putusannya, MK menganggap pasangan Karsa sebagai incumbent tidak terbukti menggunakan APBD untuk kampanye, seperti program Jalin Kesra bantuan RTSM.

Selain itu, dalil bahwa pasangan Karsa melakukan penjegalan pasangan Berkah tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Begitu pula terkait dalil tidak disosialisasikannya nama pemohon sebagai pasangan calon oleh KPU Jatim.

Terkait tudingan bahwa Karsa menggunakan dana bantuan sosial untuk kampanye, majelis hakim juga berpendapat tidak terbukti. Adapun terkait tudingan pelanggaran lainnya, majelis hakim menilai pasangan Berkah tidak bisa membuktikan telah terjadi pelanggaran bersifat sistematis, terstruktur, dan masif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Seluruh Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Seluruh Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com