Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Ungkap Peran Agus Marto Muluskan Anggaran "Multiyears"

Kompas.com - 17/01/2014, 07:13 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menyebut mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo ikut berperan dalam memuluskan anggaran kontrak tahun jamak (multiyears) proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Hal itu diungkapkan Nazar ketika bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar di Pengaadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/1/2014).

"Apakah saksi pernah bertemu dengan Agus Marto untuk pengajuan anggaran multiyears?" tanya Jaksa Kiki Ahmad Yani.

Nazar mengaku bertemu Agus bersama mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di sebuah restoran Jepang. Menurut Nazar, awalnya Direktur Utama PT Dutasari Citralaras telah melaporkan bahwa pengajuan multiyears oleh Kemenpora telah ditolak Kementerian Keuangan.

"Pernah (bertemu Agus). Jadi, ceritanya itu, saya sama Mas Anas ada pertemuan dengan Agus Marto di restoran Jepang. Terjadi pertemuan itu, terus terang bicara soal restitusi perusahaan Wilmar. Waktu membicarakan itu, seminggu sebelum itu Machfud melaporkan bahwa terjadi penolakan surat multiyears di Kemenkeu yang diajukan Kemenpora. Sudah dipulangkan surat itu. Terus waktu itu ketemu saya dengan Pak Agus," terang Nazar panjang lebar.

Menurut Nazar, saat bertemu Agus, ia juga mengajak Machfud Suroso dan pemilik M'Sons Capital Munadi Herlambang. Nazar menyampaikan kepada Agus bahwa masih ada masalah terkait anggaran proyek Hambalang. Kemudian, menurut Nazar, Agus bersedia membantu meskipun masih ada kekurangan persyaratan untuk kontrak tahun jamak. Adapun pertemuan itu terjadi sekitar Desember 2010.

"Pak Agus bilang, Mas ini akan saya bantu dan selesaikan, tapi banyak kekurangan dokumen administrasi yang belum terpenuhi seperti surat dari PU (Kementerian Pekerjaan Umum), dan ada beberapa dokumen lagi yang tidak memenuhi persyaratan untuk dikeluarkan multiyears," ujar Nazar.

Selain itu, menurut Nazar, Agus mengatakan sudah dimarahi seseorang melalui pesan singkat atau SMS terkait anggaran multiyears itu. Namun, terpidana kasus korupsi wisma atlet ini tak mengungkapkan seseorang yang mengirim SMS pada Agus itu.

"Tapi, saya sudah di SMS ini, sudah dimarah-marahi itu. Jadi, nanti Pak Machfud ajukan, nanti dibantu segera saya keluarkan walaupun tidak memenuhi persyaratan. Itu bahasa Pak Agus Marto," terang Nazar, menirukan perkataan Agus Marto saat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com