Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tak Beri Sanksi Penyidik Kasus Narkoba Rudy Santoso

Kompas.com - 07/01/2014, 07:07 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polri menyatakan tidak akan menjatuhkan sanksi kepada penyidik dalam perkara dugaan penggunaan dan pengedaran narkoba oleh Rudy Santoso. Mahkamah Agung membebaskan Rudy pada tingkat kasasi dengan pertimbangan tak ada cukup bukti.

"Tidak ada (sanksi), kecuali nyata-nyata melakukan pelanggaran dalam proses penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Senin (6/1/2014). Keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) keluar setelah polisi gagal menghadirkan saksi lain yang menerangkan bahwa Rudy merupakan pengguna dan pengedar.

Majelis kasasi juga menilai dakwaan jaksa tidak menyertakan bukti yang kuat. Misalnya, penyidik tak melakukan tes urine pada Rudy, sebagaimana prosedur penanganan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Tes urine tak wajib

Menurut Boy, hasil tes urine hanyalah alat bukti pendukung dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Alasannya, kata Boy, tes urine semata pendapat dari ahli yang menyatakan seseorang positif mengonsumsi narkoba.

Alat yang terbukti paling penting dalam kasus Rudy, sebut Boy, adalah narkoba itu sendiri. Jika tes urine menunjukkan seseorang positif mengonsumsi narkoba, tetapi tidak ditemukan narkoba ada pada dirinya, maka lebih sulit untuk membuktikan seseorang bersalah terkait penyalahgunaan narkoba.

"Tes urine bukan alat bukti yang wajib, kalau ada padanya (sabu)," tekan Boy. "Orang sudah dites urine, tetapi tidak ada alat bukti yang lain (sabu), maka tidak cukup alat buktinya juga."

Boy mengatakan, Polri tidak khawatir kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi institusi mereka. Polri berpegang pada temuan barang bukti 0,2 gram sabu yang didapatkan ketika indekos Rudy digerebek.

Vonis Pengadilan Negeri Surabaya, yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, yang menyatakan Rudy terbukti bersalah, juga menjadi pegangan lain. Kedua pengadilan menyatakan bahwa Rudy bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 800 juta kepada Rudy.

"Kami serahkan (putusan) kepada beliau (majelis hakim). Yang jelas, yang bersangkutan pengguna, sekaligus pembeli yang berulang," lanjut Boy. Dia mengatakan, bukan baru sekali Rudy menggunakan narkoba. "Berulang dan barang buktinya ada."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com