Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Diminta Evaluasi Prosedur Penyidikan Kasus Rudy Santoso

Kompas.com - 07/01/2014, 06:50 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Putusan vonis bebas Mahkamah Agung (MA) terhadap Rudy Santoso, terdakwa kasus kepemilikan dan penggunaan sabu 0,2 gram, menjadi pertanyaan besar. Polri diharapkan dapat mengevaluasi proses penyidikan yang dilakukan penyidik kasus tersebut.

Hal itu dikatakan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Hamidah Abdurrahman, kepada Kompas.com, Senin (6/1/2013). Menurutnya, evaluasi terhadap kinerja penyidik yang menangani kasus tersebut perlu dilakukan agar kesalahan serupa tak terulang kembali.

"Kompolnas berharap, kalau ada penyidik yang melakukan kesalahan seperti ini harus ada evaluasi supaya tidak terulang kembali," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Rudy merasa menjadi korban jebakan yang dilakukan oknum anggota polisi pada 2011 lalu. Saat itu, 7 Agustus 2011, sejumlah polisi menggerebek dan menggeledah kamar indekosnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menyatakan menemukan sabu seberat 0,2 gram dari dalam kloset kamar mandi indekosnya.

Rudy kemudian dipaksa mengambil sabu yang disimpan di dalam plastik tersebut. Atas kasus itu, Rudy dijatuhi sanksi pidana penjara empat tahun dan denda Rp 800 juta oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Surabaya karena terbukti menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Di tingkat kasasi, majelis hakim MA memutuskan bahwa Rudy tak bersalah. Majelis menyatakan, dalam penyidikannya, polisi tidak mampu menghadirkan saksi lain yang menerangkan bahwa Rudy memang pengguna dan pengedar narkoba.

Selain itu, majelis menilai, dakwaan jaksa bahwa Rudy merupakan pengguna dan pengedar narkoba tidak didukung bukti yang kuat. Salah satunya, penyidik tidak melakukan pemeriksaan urine Rudy. Padahal, prosedur itu seharusnya dilakukan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

"Dengan evaluasi tersebut, akan ditemukan apakah ada kesalahan dalam proses penyidikan. Kalau ditemukan, tentu saja harus ada sanksi. Hal ini kaitannya dengan kerja penyidik yang menunjukkan ada kekuranghati-hatian dalam melakukan pemeriksaan sehingga apa yang seharusnya menjadi bukti tidak dilakukan (tes urine)," kata Hamidah.

Baca juga:
MA Bebaskan Terdakwa Narkoba Korban Jebakan Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com