Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semua Permohonan Adik Atut Dimentahkan KPK

Kompas.com - 31/12/2013, 13:55 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mementahkan semua gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten Atut Chosiyah. Jawaban KPK disampaikan oleh tim kuasa hukumnya, dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2013).

Dalam sidang tersebut, salah satu anggota tim kuasa hukum KPK, Rini Afriyanti, mengatakan, semua gugatan yang disampaikan tim kuasa hukum Wawan hanya berisi asumsi. Bahkan, kesimpulan gugatan yang diajukan Wawan juga dianggap tidak memiliki alasan hukum yang jelas.

"Apa yang disampaikan pemohon tidaklah tepat karena yang disebutkan adalah kewenangan KPK. Apabila yang dipermasalahkan itu, maka hal ini menyangkut kompetensi absolut. Dengan demikian, permintaan pemohon harus ditolak," kata Rini.

Rini melanjutkan, dalam gugatannya, tim kuasa hukum Wawan menganggap KPK telah menyita sejumlah barang yang tak memiliki kaitan dengan tindak pidana terkait kasus sengketa Pilkada Lebak. Akan tetapi, KPK justru beranggapan sebaliknya, penyitaan telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu dilakukan untuk kepentingan pembuktian, atau termasuk barang yang digunakan, atau dihasilkan dari tindak pidana yang dilakukan, yaitu tindak pidana korupsi, atau penyuapan hakim dalam sengketa Pilkada Lebak.

Kalaupun ada barang atau dokumen yang disita di luar kasus Pilkada Lebak, maka itu terkait tindak pidana korupsi lain. Dalam hal ini, barang atau dokumen yang berhubungan dengan dugaan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan.

"Semua tercantum dalam berita acara penyitaan. Penyitaan dilakukan dan sudah analisis, yang memiliki kaitan atau melibatkan TCW (Wawan). Tak ada ketentuan jika, saat penyitaan, tersangka harus didampingi kuasa hukumnya yang menyatakan tidak boleh disita. Itu tidak benar dan harus dibantah," pungkasnya.

Tim kuasa hukum Wawan akan memberi tanggapan mengenai jawaban dari KPK secara tertulis. Hakim Puji Tri Rahardi memutuskan bahwa sidang kembali digelar pada Kamis (2/1/2014) pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Wawan telah menyampaikan keberatan atas penyitaan dokumen tak terkait kasus sengketa Pilkada Lebak. Dokumen-dokumen tersebut disita dari kantor Wawan. KPK disebut terus mencari-cari kesalahan Wawan sampai kemudian ditetapkan juga sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, Banten. Gugatan praperadilan diajukan pula untuk memprotes penahanan Wawan yang langsung ditahan setelah ditangkap KPK.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com