Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Hambit Kan Bisa Digantikan Wakilnya atau Pejabat Sementara

Kompas.com - 27/12/2013, 16:38 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menawarkan sejumlah alternatif lain kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang terkesan menemui jalan buntu terkait kekosongan pemerintahan di Kabuaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. ICW menilai, untuk menjalankan pemerintahan di Gunung Mas itu, Mendagri tidak perlu ngotot melantik Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih yang kini sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK).

"Alternatif yang memungkinkan, Mendagi juga bisa melantik wakil bupati terpilih (Arton S Dohong) sebagai bupati, " kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan saat jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta, Jumat (27/12/2013).

Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan karena sesuai dengan Pasal 108 Ayat (3) UU 32 Tahun 2004 yang berbunyi: "Dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan tetap, calon wakil kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah".

Lalu bagaimana jika Arton S Dohong juga terlibat korupsi yang dilakukan Hambit? Koordinator Investigasi Tama S Langkun menilai hal tersebut bisa saja terjadi mengingat Arton dan Hambit merupakan satu paket pasangan.

"Nah kalau ternyata wakilnya ini terlibat juga, bisa digantikan oleh PJS (Pejabat Sementara)," lanjut Tama.

Pejabat sementara menurutnya adalah alternatif yang lebih baik karena tidak termasuk ke dalam satu paket dengan Hambit. Menurutnya, pejabat sementara memang tidak akan memiliki wewenang penuh untuk menjalankan pemerintaha.

"Tapi kan ini konteksnya sementara. Jadi ya tidak masalah. Nanti kalau misalnya setelah proses hukum selesai ternyata wakilnya tidak bermasalah, dia bisa maju menggantikan," ujar Tama.

Sebelumnya diberitakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan memenangkan Hambit dan pasangannya Arton S Dohong dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Oktober lalu. Putusan itu mementahkan permohonan yang diajukan oleh dua pemohon sekaligus.

Atas perkara tersebut, Hambit pun menjadi tersangka kasus suap sebesar Rp 3 miliar terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Ia kini mendekam di rumah tahanan POM DAM Guntur Jaya. Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, pelantikan Hambit Bintih akan dilakukan di rumah tahanan Guntur. Hanya saja, KPK menolak usulan pelantikan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com