Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Laporan BPK, KPK Telusuri Pihak Lain di Kasus Century

Kompas.com - 23/12/2013, 22:51 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami hasil laporan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencantumkan sejumlah nama terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. KPK akan menindaklanjuti pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus itu.

“Tim penyidik Century akan mendalami laporan secara detail. Insya Allah ke depannya kami akan sampaikan ke publik hal-hal yang berkaitan terhadap kasus Century. Seperti yang disampaikan sebelumnya, bahwa penetapan Budi Mulya sebagai tersangka ini pintu awal bagi KPK untuk bongkar kasus Century secara utuh,” kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Senin (23/12/2013).

Abraham menegaskan, lembaga antikorupsi itu tidak akan meloloskan siapa pun yang telibat kasus Century. Selain itu, KPK akan membuka jelas peran pihak lain di persidangan tersangka Budi Mulya. Dia mengatakan, KPK akan bersikap transparan dan tidak memiliki beban psikologis menjerat pihak lain yang tersangkut kasus itu.

“KPK tidak akan membiarkan, tapi terus melakukan penelusuran dan pendalaman. Kedua, untuk pastinya ini akan terlihat secara utuh dalam dakwaan nanti yang akan disampaikan ke pengadilan ketika kasus BM (Budi Mulya) mulai disidangkan. Jadi tidak perlu khawatir, enggak usah ada asumsi negatif. KPK tetap transparan, tidak ada yang disembunyikan. KPK tidak punya kendala psikologis untuk tetapkan orang lainnya sebagai tersangka,” terangnya.

Berdasarkan perhitungan keuangan negara oleh BPK, kasus Century merugikan negara lebih dari Rp 7 triliun. Untuk pemberian FPJP ke Bank Century, kerugian negara sebesar Rp 689,394 miliar. Sedangkan untuk penetapan Bank Century sebagai bank berdampak sistemik telah merugikan negara sebesar Rp 6,742 triliun.

Untuk kerugian negara Rp 6,742 triliun merupakan keseluruhan penyertaan modal sementara (PMS) dari lembaga penjamin simpanan (LPS) ke Bank Century selama 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. Budi juga telah ditahan di Rutan KPK. KPK sebelumnya telah memeriksa Wakil Presiden RI Boediono di Istana Wapres, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Nasional
Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Nasional
Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Nasional
Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas 'Hacker'

Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas "Hacker"

Nasional
Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Nasional
KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

Nasional
Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Nasional
Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Nasional
Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan 'Bypass'

Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan "Bypass"

Nasional
Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Nasional
Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Nasional
MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

Nasional
Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Nasional
Menkominfo, Kepala BSSN, dan Sejumlah Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Menkominfo, Kepala BSSN, dan Sejumlah Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com