Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Atut Diwarnai Ricuh Polisi-Wartawan

Kompas.com - 20/12/2013, 17:14 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — 
Penahanan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diwarnai ricuh wartawan dan pewarta foto dengan petugas kepolisian yang mengamankan Atut memasuki mobil tahanan. Kericuhan berawal dari dorong-dorongan antara wartawan yang ingin mengambil gambar Atut dan petugas kepolisian yang berjaga setelah Atut diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/12/2013).

Sempat terjadi saling pukul antara anggota polisi dan para wartawan, terutama pewarta foto. Selang 10 menit kemudian, kericuhan berhasil diredam.

Mobil tahanan membawa Atut ke Rumah Tahanan Pondok Bambu melalui pintu belakang Gedung KPK. Sementara itu, pintu depan Gedung KPK ditutup karena dipadati massa pengunjuk rasa yang mendukung Atut.

Adapun Atut tidak berkomentar kepada wartawan ketika memasuki mobil tahanan. Dia tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Raut wajah Atut tampak lesu dan matanya terlihat sedikit berair. Politikus Partai Golkar ini sempat berpelukan dengan kerabatnya sebelum keluar Gedung KPK.

Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak sejak 16 Desember 2013. KPK juga menemukan dua alat bukti yang cukup terkait korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com