Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Buat Dua Peraturan soal Panel Ahli Calon Hakim MK

Kompas.com - 20/12/2013, 15:03 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) langsung menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2013 Tentang Mahkamah Konstitusi. Dua peraturan komisi tentang panel ahli untuk menguji calon hakim konstitusi telah dikirimkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan.

"Dua aturan itu sudah dibawa dan ditandatangani oleh Ketua (Ketua KY Suparman Marzuki) agar diundangkan dan menjadi lembar negara," kata Wakil Ketua KY Abbas Said, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (20/12/2013).

Dua peraturan tersebut adalah Peraturan Komisi Yudisial Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi dan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi. Kedua aturan itu menunggu ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin pada hari Senin (23/12/2013).

"Jadi yang pertama itu mengatur orang-orangnya, sementara yang kedua itu mengatur tentang tata cara panel ahli memilih hakim konstitusi," jelas Abbas.

Mantan hakim agung tersebut mengatakan, panel ahli ini bersifat adhoc dan bertanggung jawab kepada KY. Panel ahli tersebut, katanya, bertugas melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi yang diusulkan Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden sesuai prosedur yang ditetapkan aturan.

Berdasarkan aturan tersebut, panel ahli yang memiliki masa kerja tiga bulan itu terdiri dari tujuh orang yang satu orang diusulkan MA, satu orang diusulkan Presiden, dan satu orang diusulkan DPR. Sementara, empat orang lainnya dipilih oleh KY melalui rapat pleno berdasarkan usulan dari masyarakat. Syarat menjadi anggota panel ahli adalah minimal bergelar magister dan berusia di atas 50 tahun.

"Latar belakang keempat anggota yang dipilih KY itu adalah mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi di bidang hukum, dan praktisi hukum," ujar Abbas.

Mengenai prosedur pemilihan hakim konstitusi, ia menjelaskan hal itu diatur dalam peraturan Nomor 10 Tahun 2013. Prosedur tersebut meliputi uji kualitas, uji kepribadian, dan wawancara secara terbuka. Prosedur tersebut juga harus selesai dalam kurun waktu 40 hari. Mengenai keputusan hakim konstitusi, panel ahli akan melakukan rapat pleno sebelum disampaikan kepada MA, Presiden, dan DPR.

Disetujui

Seperti diberitakan, DPR akhirnya menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi di dalam forum rapat paripurna, Kamis (19/12/2013). Keputusan tentang Perppu ini ini diambil setelah DPR menggelar pemungutan suara (voting).

Dalam voting, suara partai koalisi mendominasi. Pendukung Perppu MK dilakukan oleh para anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (129 orang), Fraksi Partai Golkar (26 orang), Fraksi Partai Amanat Nasional (28 orang), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (20 orang), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (18 orang). Total suara yang mendukung Perppu MK ini ialah 221 orang. Hanya suara Fraksi PPP yang tidak bulat. Tiga orang anggotanya, yakni Lukman Hakim Syaifuddin, Kurdi Mukli, dan Ahmad Yani, menolak keberadaan Perppu ini.

Sementara dari kubu penolak Perppu MK, seluruh partai oposisi solid menolak pengesahan Perppu. Tiga fraksi penolak Perppu ialah Fraksi PDI Perjuangan (79 orang), Fraksi Partai Gerindra (16 orang), dan Fraksi Partai Hanura (9 orang). Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, yang berseberangan sikap dengan koalisi, juga ikut menentang Perppu ini. Sebanyak 41 anggota Fraksi PKS menolak Perppu. Dengan demikian, sebanyak 148 orang anggota dewan menolak Perppu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com