Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf menyatakan, Perppu MK diskriminatif terhadap partai politik. "Misalnya, soal syarat sebagai hakim MK harus lepas dari keanggotaan parpol selama 7 tahun, dasarnya apa? Ini menjadi pertanyaan besar," ujar Bukhori di Kompleks Parlemen, Senin (16/12/2013).
Menurut Bukhori, latar belakang seseorang seharusnya tidak dipersoalkan selama ia memiliki sifat kenegarawanan. Terkait pembatasan itu, sebut Bukhori, pemerintah secara implisit telah menyudutkan DPR. "Faktanya, DPR kemarin justru mengajukan dua orang akademisi, salah satunya Wakil Ketua MK saat ini, Arief Zulkifli. Sedangkan pemerintah, justru mengusulkan yang berasal dari partai politik," ucap Bukhori.
Secara tidak langsung, Bukhori menyindir pilihan pemerintah terhadap mantan politisi Partai Amanat Nasional, Patrialis Akbar. Selain masalah syarat hakim MK, Bukhori juga menuturkan soal kategori keadaan yang genting dan mendesak dalam mengeluarkan Perppu. Menurutnya, kategori ini tak terpenuhi meski Ketua MK dulu, Akil Mochtar tertangkap menerima suap. Bukhori menjelaskan peristiwa ini tidak membuat MK kemudian tak bisa bekerja.
"Karena masih ada hakim lainnya, jadi secara putusan, masih legitimate. Tidak ada ruang untuk kegentingan yang memaksa," ucap Bukhori.
Selain PKS, penolakan juga sudah lebih dulu disampaikan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura. Sementara dua fraksi mendukung yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Amanat Nasional. Sedangkan tiga fraksi lainnya yaitu Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan meminta waktu untuk menelaah lebih lanjut isi Perppu itu. Saat ini, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa belum menyatakan pendapatnya.
Rencananya, Komisi III DPR akan mengambil keputusan final disetujui atau ditolaknya Perppu MK ini pada Rabu (18/12/2013).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.