Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Umumkan Hasil Gelar Perkara Alkes Banten Pekan Ini, Siapa Tersangkanya?

Kompas.com - 16/12/2013, 20:05 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengumumkan hasil gelar perkara atau ekspose terkait penyelidikan proyek pengadaan alat kesehatan di Provinis Baten, Jawa Barat dalam pekan ini. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan ada pihak yang ditetapkan sebaagai tersangka dalam gelar perkara itu sepanjang alat buktinya sudah cukup.

“Dalam minggu ini akan diumumkan yang kasus Banten, hasil ekspose finalnya itu akan diumumkan pada minggu ini tentang Banten,” kata Busyro di Jakarta, Senin (16/12/2013).

Mengenai siapa pihak yang berpotensi menjadi tersangka, Busyro mengatakan bahwa siapapun bisa jadi tersangka sepanjang berdasarkan dengan alat bukti. Ditanya mengenai keterlibatan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam proyek alkes ini, Busyro menjawab, “Belum, belum, minggu ini final, mudah-mudahan.”

Dia juga mengatakan bahwa ekspose atau gelar perkara KPK berdasarkan pada bukti-bukti yang komprehensif. Tim penyelidik/penyidik KPK, katanya, terus mendalami bukti-bukti komprehensif tersebut.

“Kita beri waktu untuk mendalami lebih lanjut. Nanti kalau mereka sudah siap untuk ekspose final, kita akan umumkan kepada publik lewat media,” ujar Busyro.

Sebelumnya, menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, jika ada dua alat bukti yang ditemukan dan dapat disimpulkan mengenai keterlibatan Ratu Atut, politikus Partai Golkar tersebut bisa ditetapkan sebagai tersangka. Bambang mengatakan, konsentrasi KPK dalam pengadaan kasus korupsi yang terjadi di Banten adalah kasus pengadaan alat kesehatan.

Kasus dugaan korupsi di Banten saat ini bukan hanya terkait dengan pengadaan alat kesehatan, melainkan juga beberapa bidang lainnya, seperti penyaluran dana bantuan sosial. Bahkan, karena banyaknya kasus korupsi yang diduga terjadi di Banten, Ketua KPK Abraham Samad sampai lupa berapa jumlahnya.

Abraham sebelumnya juga mengatakan bahwa pihaknya tidak terkendala untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, termasuk Atut. “Kami ini tidak ada kendala untuk menetapkan seorang Atut jadi tersangka. Jadi, kalian enggak usah pikir macam-macam. Siapa sih Atut sehingga KPK harus takut?” ucap Abraham (11/12/2013).

Terkait penyelidikan kasus alkes Banten ini, KPK telah meminta keterangan Atut beberapa waktu lalu. Seusai dimintai keterangan, Atut tidak menjawab pertanyaan wartawan. Adapun penyelidikan alat kesehatan di Provinsi Banten ini berawal dari penyidikan KPK dalam kasus korupsi penanganan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi.

Pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi sengketa Pilkada Kabupaten Lebak ini mengarahkan KPK pada dugaan kasus korupsi pada pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten.

”Kasus pengadaan alat kesehatan Banten ini masih dalam penyelidikan. Kasus ini antara lain berasal dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MK. Ratu Atut sudah pernah dimintai keterangan, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten. KPK sedang menelusuri apakah ditemukan sebuah tindak pidana berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan di Banten,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com