BOGOR, KOMPAS.com — Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring berharap semua kader PKS mengambil pelajaran dari vonis untuk Luthfi Hasan Ishaaq. Tifatul berharap seluruh kader PKS tidak memiliki niat untuk korupsi.
"Fakta persidangan harus jadi pelajaran semua orang, bahwa berniat pun sudah dihukum. Fakta persidangan, Pak Luthfi tidak terima uang langsung dari Indoguna. Yang terima (uang) Fathanah dan uang itu belum sampai (ke LHI). Kuota impor belum ditambah. Ini pelajaran bagi semua, khususnya bagi kader PKS, harus sangat berhati-hati, berniat saja tidak boleh," kata Tifatul di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/12/2013).
Hal itu dikatakan Tifatul ketika dimintai tanggapan vonis untuk LHI sebesar 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tifatul menilai, putusan itu sangat berat. Meski demikian, kata dia, semua pihak mesti menghormati keputusan pengadilan. Jika tak puas, LHI bisa menggunakan haknya untuk banding.
Seperti diberitakan, LHI dinyatakan terbukti menerima hadiah atau janji dalam perkara pengaturan kuota daging sapi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, LHI bersama Fathanah menerima suap senilai Rp 1,3 miliar dari total Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna Utama dan anak-anak perusahaannya. Tindakan PT Indoguna itu untuk mendapatkan penambahan kuota impor daging tahun 2013 sebesar 8.000 ton.
Dalam perkara pencucian uang, LHI dinilai terbukti melakukannya secara aktif dan pasif. Jumlah transaksi keuangannya dinilai tidak seimbang dengan profil pendapatannya. Dia juga tidak melaporkan sejumlah harta kekayaannya ke dalam LHKPN, dan dianggap sebagai upaya menyembunyikan harta kekayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.