JAKARTA, KOMPAS.com — Polri memutuskan kerja sama dengan Pemerintah Australia dalam tiga hal menyikapi penyadapan yang dilakukan intelijen negeri kanguru itu kepada sejumlah pejabat Indonesia. Salah satu kerja sama yang dihentikan ialah rumah detensi bagi para imigran gelap yang ingin menuju Australia.
"Kapolri (Jenderal Pol Sutarman) menjelaskan bahwa pihak Mabes Polri menghentikan kerja sama tukar-menukar informasi di bidang intelijen, transnational crime, dan counter terrorism. Salah satu program yang dihentikan adalah detention center yang dikelola Polri untuk menampung imigran gelap tujuan Australia," ujar Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq saat menjelaskan hasil rapat gabungan di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Komisi I DPR hari ini melakukan rapat gabungan tertutup dengan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Menteri Pertahanan Purnono Yusgiantoro, Kepala Badan Intelijen Negara Marciano Norman, Kepala Lembaga Sandi Negara Mayor Jenderal Djoko Setiadi, dan Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman. Pembahasan rapat tertutup ini untuk menindaklanjuti kabar penyadapan Australia.
Sutarman menjelaskan, pemutusan kerja sama itu sama sekali tidak merugikan Indonesia. Bahkan, menurutnya, dengan penghapusan tempat detensi imigran gelap, pemerintah tak perlu lagi repot mengurusi imigran yang hendak menuju Australia.
"Ini positif karena orang cari suaka bisa langsung ke sana, tidak perlu lagi ke di sini. Kalau mereka masuk wilayah hukum kita, akan kita tindak," ucap Sutarman.
Seperti diberitakan, Perdana Menteri Australia Tony Abbott sudah membalas surat yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyikapi aksi penyadapan. Presiden Yudhoyono menyampaikan, ada tiga substansi surat yang diterima dari Abbott.
Pertama, Pemerintah Australia menyatakan ingin terus menjaga dan melanjutkan hubungan bilateral kedua negara yang sesungguhnya pada dewasa ini berada dalam keadaan yang kuat dan berkembang. Kedua, komitmen PM Australia bahwa Australia tidak akan melakukan sesuatu pada masa depan yang akan merugikan dan mengganggu Indonesia.
Ketiga, kata Presiden, PM Australia setuju dan mendukung usulan Presiden Yudhoyono untuk menata kembali kerja sama bilateral, termasuk pertukaran intelijen dengan menyusun protokol dan kode etik yang jelas, adil dan dipatuhi.
Pada kesempatan itu, Presiden mensyaratkan pembentukan protokol dan kode etik kerja sama Indonesia dan Australia untuk mengatur hubungan kedua negara pada masa depan setelah terungkapnya aksi penyadapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.