Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Sudah Terima Permohonan PK Kasus Dokter Ayu dkk

Kompas.com - 27/11/2013, 16:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung telah menerima permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang melibatkan tiga dokter dari Manado, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG, dr Hendry Simanjuntak SpOG, dan dr Hendy Siagian SpOG. Kepala Bagian Hubungan Antar-lembaga MA David MT Simanjuntak mengatakan, PK diajukan oleh pihak kuasa hukum ketiga dokter tersebut.

"Kami sudah terima PK itu nomor 79 dari kuasa hukum Sabas Sinaga. Kami hanya menampung dan menyampaikan kepada pimpinan," kata David di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Dia mengatakan bahwa upaya PK itu merupakan jenjang yang sah pasca-pengeluaran putusan kasasi oleh MA. Menurut David, kuasa hukum para dokter ini meminta PK tersebut menjadi prioritas dan diputus seadil-adilnya.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap PK tersebut. Berbagai masukan yang diberikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan disampaikan kepada pimpinan MA dan menjadi pertimbangan dalam proses PK, termasuk permohonan agar PK itu diprioritaskan.

Sementara itu, Ketua IDI Zaenal Abidin menyatakan bahwa dirinya telah bertemu dengan pihak MA dan menyampaikan tuntutan agar proses PK dipercepat sehingga ketiga dokter di Manado bisa segera dibebaskan dan bertugas kembali.

Seperti diberitakan, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG, dr Hendry Simanjuntak SpOG, dan dr Hendy Siagian SpOG diduga melakukan kegiatan malapraktik terhadap korban Julia Fransiska Makatey (25) di sebuah rumah sakit di Manado, Sulawesi Utara, pada 10 April 2010 sekitar pukul 22.00 Wita.

Ketiga dokter spesialis tersebut mengambil langkah operasi sesar secara darurat terhadap korban. Pasalnya, sekitar pukul 18.00 Wita setelah diperiksa, korban masih belum melahirkan secara normal. Korban Julia meninggal dunia saat operasi itu.

Hakim PN Manado sebelumnya telah mengeluarkan putusan No.90/PID.B/2011/PN.MDO yang menyatakan bahwa dr Ayu Sasiary Prawani dan kedua rekannya divonis tidak terbukti bersalah terhadap dugaan melakukan malapraktik.

Jaksa kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado yang juga memvonis bebas ketiganya. Setelahnya, jaksa yang tidak puas atas dua putusan itu melakukan kasasi yang belakangan dikabulkan MA dan menghukum ketiga dokter dengan kurungan penjara selama 10 bulan.

Atas putusan MA itu, ratusan dokter di seluruh Indonesia berunjuk rasa menuntut pembebasan ketiga rekannya dari vonis bersalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com