Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

30 Hari Lagi, Nasib Azlaini di Ombudsman Ditentukan

Kompas.com - 07/11/2013, 11:43 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Kehormatan Ombudsman RI hanya memiliki waktu 30 hari sejak dibentuk untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua Ombudsman RI (nonaktif) Azlaini Agus. Kemudian, Majelis Kehormatan Ombudsman RI akan menentukan nasib Azlaini di dalam Ombudsman, apakah ia akan tetap menjabat sebagai Wakil Ketua Ombudsman atau justru dberhentikan secara tidak hormat.

"Mereka (Majelis Kehormatan Ombudsman RI) punya waktu 30 hari dan itu sangat pendek dan akan berjalan paralel, tidak akan saling ikut campur dalam penyelidikan yang dilakukan kepolisian atau polresta," kata Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Ketika ditanya mengenai perkembangan pemeriksaan yang dilakukan Majelis Kehormatan Ombudsman, Danang mengatakan, hari ini Majelis Kehormatan Ombudsman dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan tehadap sejumlah saksi. Namun ia mengaku tak mengetahui siapakah saksi yang akan diperiksa pada hari ini. Pasalnya, ia tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses pemeriksaan tersebut.

"Saya kurang tahu, saya tidak boleh mengintervensi Majelis Kehormatan. Saya sebagai Ketua Ombudsman tidak punya kewenangan intervensi Majelis Kehormatan," katanya.

Danang menambahkan, Ombudsman telah menerima surat panggilan dari penyidik Polri terkait pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Azlaini. Namun, menurut informasi, Azlaini tidak dapat menghadiri pemeriksaan tersebut.

"Saya kira kami membaca berita-berita di media online, beliau (Azlaini) tidak bisa hadir hari ini. Kita harapkan proses ini bisa selesai," ujarnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI membentuk Majelis Kehormatan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus. Azlaini dituduh menampar staf PT Gapura Angkasa bernama Yana Novia di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. Tindakannya ini kemudian dilaporkan ke Polsek Bukit Raya.

"Setelah kami melakukan rapat pleno sejak semalam hingga pagi, maka membentuk dan menetapkan Majelis Kehormatan Ombudsman RI," ujar anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan atau Pengaduan, Budi Santoso, di kantornya, Rabu (30/10/2013). 

Majelis Kehormatan Ombudsman terdiri dari pihak internal, yaitu Petrus B Peduli dan Hendra Nurtjahjo. Sementara itu, pihak eksternal merupakan akademisi atau tokoh masyarakat, yaitu Masdar F Mas'udi, Harkristuti Harkrisnowo, dan Zainal Arifin Mochtar. Mereka akan mulai bekerja per tanggal 1 November 2013. Ombudsman, kata Budi, akan menghormati langkah penegakan hukum terhadap Azlaini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com