"Kami akan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik. Juga meminta keterangan para saksi, korban, serta ahli terkait dugaan pelanggaran kode etik Azlaini," kata anggota Majelis Kehormatan Ombudsman, Petrus B Peduli, di kantornya, Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Setelah itu, lanjut Petrus, Majelis Kehormatan akan memberikan kesimpulan atas hasil pemeriksaan kode etik dan merekomendasikan sanksi yang diberikan jika Azlaini terbukti melanggar kode etik. Majelis Kehormatan akan bekerja selama 30 hari terhitung sejak 1 November 2013.
Majelis Kehormatan tediri dari lima orang. Selain Petrus, ada anggota Ombudsman, Hendra Nurtjahjo. Adapun tiga orang dari pihak ekseternal ialah Masdar Mas'udi, Harkristuti Harkrisnowo, dan Zainal Arifin Mochtar. Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan atau Pengaduan, Budi Santoso, menambahkan, jika terbukti melanggar, ada tiga sanksi yang dapat menjerat Azlaini.
"Sanksinya bisa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian secara tetap," kata Budi.
Saat ini, Azlaini telah dibebastugaskan oleh Ombudsman. Dia diminta menjalani proses hukumnya karena telah dilaporkan ke Polsek Bukit Raya oleh Yana. Yana merasa ditampar oleh Azlaini.
Sebelumnya, yang beredar bahwa Azlaini menampar staf maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Melalui pernyataan tertulis, Azlaini membantah melakukan penamparan. Dia mengaku hanya memarahi petugas Gapura Angkasa di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, karena kecewa dengan pelayanan ketika ingin menaiki pesawat.
Azlaini mengaku sempat membentak seorang perempuan. Menurutnya, perempuan itu langsung menangis dan langsung pergi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.