Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita Tanah dan Bangunan Milik Pejabat Bea dan Cukai

Kompas.com - 04/11/2013, 18:27 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik Heru Sulastyono. Setidaknya, ada delapan aset tanah dan bangunan yang disita penyidik dari Heru. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengungkapkan, tanah dan bangunan tersebut tersebar di sejumlah tempat. Penyitaan itu terkait penanganan kasus Heru yang saat ini tengah ditangani penyidik.

“Terkait perkembangan penanganan perkara suap oknum pegawai Bea dan Cukai, kami menyita sejumlah aset milik Heru,” kata Arief di Bareskrim Polri, Senin (4/11/2013).

Dari delapan tanah dan bangunan yang disita penyidik, dua di antaranya, yakni dua bidang tanah seluas 160 m2 dan 90 m2 yang terletak di Sektor V PT BSD tercatat atas nama mantan istri Heru, Widyawati. Ada pula, ruko seluas 75 m2 dan 225 m2 di lokasi yang sama.

Sementara itu, untuk tanah dan bangunan yang disita petugas atas nama Heru, di antaranya sebidang tanah dan bangunan seluas 240 m2 di Lengkong Gudang, Serpong; 709 m2 tanah dan bangunan di Pondok Jagung, Serpong; ruko seluas 41 m2 di Lengkong Wetan, Serpong. Selain itu ada pula sebuah Rumah di Kompleks Perumahan Sutera, Renata, Serpong; sebuah ruko di Jalan Taman Makam Pahlawan, BSD; dan sebuah tanah dan bangunan di Kompleks Puspita Loka, Jalan Lantana, Serpong.

“Selain tanah dan bangunan, kami juga menyita sebuah STNK BMW Z4 atas nama WW (Widyawati),” katanya.

Arief menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan menggeledah kantor milik pengusaha Yusron Arief yang terletak di Medan, Sumatera Utara. Yusron merupakan seorang pengusaha yang ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Untuk penggeledahan kantor Yusron, kami sedang berkoordinasi dengan Syahbandar dan Pelindo Belawan. Karena menurut keterangan, kantor tersebut saat ini sudah tutup,” katanya.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap Yusran Arief yang diduga memberikan suap dalam bentuk polis asuransi berjangka sebesar Rp 11,4 miliar kepada Heru. Diduga, suap tersebut diberikan untuk memuluskan upaya Yusran agar perusahaan yang berada di bawah kendalinya terhindar dari audit pajak. Suap itu diberikan dalam kurun waktu 2005-2007 saat Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Saat ini, Heru menduduki jabatan sebagai Kasubdit Ekspor Impor Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Akibat perbuatannya, Heru Sulastyono dan Yusran Arief disangka dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 3, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selain itu, keduanya juga disangka dengan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 12 Huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com