Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS: Perppu MK Kehilangan Momentum

Kompas.com - 21/10/2013, 15:48 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No 24/2013 tentang MK atau Perppu MK dinilai sudah kehilangan momentumnya. Pasalnya, MK saat ini sudah tidak dalam kondisi genting dan mendesak untuk diselamatkan.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/10/2013). "Presiden itu menganggap situasi itu genting dan mendesak. Kalau genting dan mendesak, maka akan dikeluarkan cepat, tapi ini sudah dua minggu," ujar Hidayat.

Selain itu, Hidayat menilai masyarakat tidak menganggap kasus itu menyebabkan negara dalam keadaan genting. MK pun, sebut Hidayat, sudah bisa berjalan dengan normal meski Ketua MK nonaktif Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.

"MK tetap bisa bersidang, karena yang ditangkap kan cuma satu," ucap Hidayat.

Anggota Komisi VIII DPR ini menuturkan, pemerintah sebaiknya merevisi Undang-undang MK. Hal ini bisa menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk menjadikan majelis kehormatan sebagai perangkat permanen di dalam tubuh MK.

Lebih lanjut, Hidayat mengatakan, Fraksi PKS akan menyatakan sikap dalam waktu satu atau dua hari mendatang. Usulan itu akan disampaikan dalam forum rapat di Komisi III DPR yang berwenang menindaklanjuti perppu tersebut.

Perppu MK dikeluarkan untuk menyikapi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Pembahasan dilakukan oleh para menteri terkait dengan melibatkan para ahli hukum tata negara.

Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ada tiga hal penting yang akan diatur dalam Perppu, yakni soal persyaratan menjadi hakim konstitusi, soal proses penjaringan dan pemilihan hakim konstitusi, dan pengawasan.

Presiden meyakini Perppu MK konstitusional. Sebelum mengeluarkan Perppu, Presiden sudah mengumpulkan sejumlah petinggi lembaga negara seperti dari Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial.

Seluruh pemimpin lembaga negara itu dimintakan pandangannya terkait rencana penerbitan perppu. Setelah Perppu MK terbit, Komisi III DPR akan membahasnya di Parlemen. Sembilan fraksi akan menyampaikan pandangannya. Jika ditolak, maka perppu itu gugur. Namun, jika diterima, maka perppu akan ditindaklanjuti melalui perubahan undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com