Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB: Perppu MK Sangat Diskriminatif terhadap Parpol

Kompas.com - 21/10/2013, 12:07 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Kebangkitan Bangsa mengkritisi peraturan pengganti undang-undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Peraturan itu dianggap sangat diskriminatif terhadap partai politik.

"Di dalam perppu tertera bahwa orang-orang parpol boleh menjadi hakim MK setelah tujuh tahun keluar dari parpol. Ini tentu juga sangat diskriminatif," ujar Ketua Fraksi PKB Marwan Ja'far di Jakarta, Senin (21/10/2013).

Marwan menuturkan, peraturan itu menunjukkan seolah-olah partai politik tidak bisa netral dan independen. Hal tersebut, kata Marwan, menunjukkan sikap penuh kecurigaan Presiden terhadap DPR yang tidak berdasar dan sangat subyektif.

"Siapa yang memengaruhi Presiden dalam menyusun Perppu itu? Ini satu pertanyaan yang menggelitik untuk kita telusuri," ujarnya.

Menurut Marwan, siapa pun baik dari partai politik maupun tidak tetap harus diberikan hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi. Persyaratan utamanya, kata Marwan, harus lebih dikedepankan pada aspek kualitas, kredibilitas, dan profesionalitas.

Selain itu, Marwan juga mengingatkan tentang isi Perppu yang mengubah proses seleksi dan rekrutmen hakim konstitusi. Di dalam Perppu disebutkan adanya panel ahli yang akan menyeleksi lagi calon-calon hakim konstitusi yang diajukan Presiden, Mahkamah Agung, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal, mekanisme itu sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, di mana panel ahli tidak ada.

Marwan menuding saat ini semakin gencar upaya deparpolisasi yang dilakukan berbagai pihak. Kasus ditangkapnya Ketua MK Akil Mochtar, katanya, menjadi puncak upaya deparpolisasi itu. Padahal, Marwan menuturkan partai tidak bisa disalahkan lantaran partai adalah bentuk dari demokratisasi di negeri ini.

"Jangan lupa juga bahwa MK pernah dipimpin oleh Mahfud MD, kader PKB yang bisa menjalankan amanah itu secara profesional," kata Marwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com