Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Akil Mochtar Hanya Apes Saja

Kompas.com - 10/10/2013, 19:57 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku telah mendengar laporan terkait dugaan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar “bermain” dalam putusan perkara. Namun, selama ini tidak ada bukti kuat yang bisa menjerat Akil. Akil pun dianggap hanya “apes” karena aksinya akhirnya bisa terendus KPK.

“Soal pengawasan internal, kami sudah laporkan Pak Akil. Sudah buat Majelis Kehormatan Hakim. Tapi belum ada bukti yang kuat juga. Kalau tidak terjangkau semua ya itu Pak Akil hanya apes saja untuk kasus ini,” ujar Mahfud di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/10/2013).

Pada saat tulisan Refly Harun terkait dugaan suap terhadap Akil dalam putusan Pilkada Simalungun dimuat media massa, Mahfud menuturkan Majelis Kehormatan Hakim sudah melaporkan sejumlah indikasi pelanggaran kepada KPK. Namun, hingga Mahfud selesai bertugas, KPK juga tak menemukan keterkaitan Akil dalam kasus Simalungun.

Mahfud juga dikagetkan dengan perusahaan milik Akil yang diatasnamakan sang istri. Perusahaan itu dibentuk tahun 2010 dan telah melakukan transaksi miliaran rupiah di Kalimantan.

“Jangankan saya, KPK juga baru tahu soal keberadaan perusahaan ini setelah PPATK memberikan masukan,” ucap Mahfud.

Dari persidangan Majelis Kehormatan Hakim untuk kasus penangkapan Akil yang dilakukan KPK juga terungkap fakta bahwa politisi Golkar Chairun Nisa sempat mendatangi Akil pada tanggal 7 Juli 2013 di kantor MK.

“Dari sini sangat kuat indikasinya korupsi. Jadi percayakanlah saja sama KPK, apalagi tertangkap tangan,” kata Mahfud.

Seperti diketahui, Akil disangka melakukan tindak pidana penerimaan suap terkait sengketa pilkada Lebak, Banten, dan pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Untuk kasus Lebak, Akil diduga bersama-sama pengacara Susi Tur Andayani menerima suap Rp 1 miliar dari pengusaha Tubagus Chaery Wardana alias Wawan. KPK pun menetapkan Susi dan Wawan sebagai tersangka. Adapun Wawan diketahui sebagai adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Sementara itu, dalam kasus pilkada Gunung Mas, Akil dijerat bersama-sama anggota DPR Chairun Nisa sebagai pihak penerima suap dengan barang bukti Rp 3 miliar. Selain keduanya, KPK menetapkan calon Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com