Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK "Ogah" Komentari Rencana Presiden Membuat Perpu

Kompas.com - 07/10/2013, 13:15 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Mahkamah Konstitusi tidak akan mengomentari rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) terkait Mahkamah Konstitusi. Selain karena menjadi kewenangan Presiden, perpu berpotensi diuji di MK jika direalisasikan.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/10/2013), ketika dimintai tanggapan rencana presiden membuat perpu pascaterungkapnya dugaan korupsi yang dilakukan Akil Mochtar. Salah satu rencana isu perpu, yakni Komisi Yudisial diberi kewenangan mengawasi hakim MK.

KOMPAS.COM/Sandro Gatra Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono


"Menurut UUD 1945, Presiden dapat mengeluarkan perpu dalam keadaan memaksa. Saya dan MK tidak ingin komentari sesuatu yang merupakan lingkup kewenangan lembaga lain. Itu kewenangan presiden yang kami tidak perlu komentari. Karena apa? Karena hal itu potensial diuji di MK. Menurut etika, hakim konstiusi tidak boleh komentari sesuatu yang potensial menjadi perkara di MK," kata Hamdan.

Hamdan mengatakan, selama ini, MK diawasi oleh rakyat. MK juga mempersilahkan masyarakat memberi pengaduan apa aja ke MK atau mengungkapnya di media massa. Pihaknya, kata dia, pasti menindaklanjuti aduan seperti pengaduan Refly Harun dahulu.

Selain itu, tambah Hamdan, tidak ada pula diatur dalam UUD 1945 bahwa KY mengawasi MK.

"Pada saat ini memang tidak ada perintah ada lembaga negara, secara spesifik KY mengawasi MK. Berdasarkan putusan MK (tahun 2006) itu tidak ada," kata Hamdan.

Ketika dimintai tanggapan harapan Presiden agar MK tidak lagi membatalkan perpu nantinya, Hamdan mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang masyarakat untuk mengajukan judicial review. Pasalnya, hal itu hak konstitusional yang dijamin UUD 1945.

"Ke depan, apa putusannya saya tidak tahu. Karena perkembangan konstitusi selalu dinamis, kita tidak tahu apa pendapat para hakim MK. Saya tidak ingin komentari lebih jauh, yang pasti sudah ada putusan MK tahun 2006 tentang kewenangan MK," pungkas Hamdan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com