"Akan memberikan bantuan hukum jika dibutuhkan. Bantuan hukum Golkar terbuka bagi masyarakat, apalagi kader," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Tantowi Yahya saat dihubungi, Kamis (3/10/2013) malam.
Saat ditanya mengenai status Nisa sebagai kader Golkar yang tersangkut masalah hukum, Tantowi belum dapat memberi jawaban pasti. Ia menuturkan, sanksi untuk anggota Komisi II DPR itu baru akan diberikan setelah ada pembahasan di DPP.
"Sebagai partai yang pro-pemberantasan korupsi, tentu ini menjadi perhatian kami. Saya belum berani mengatakan (sanksinya), tapi pemberhentian (sebagai anggota) merupakan hukuman terbesar," tandasnya.
KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Selain Akil, KPK juga menetapkan Chairun Nisa, calon petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis sebagai tersangka. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka.
Akil dan Chairun diduga menerima suap, melanggar Pasal 12 c UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 6 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Hambit dan Cornelis diduga sebagai pemberi suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.