Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/09/2013, 08:28 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandupraja memastikan KPK akan menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang. Namun, kata Adnan, belum ditahannya Andi hingga saat ini hanya masalah teknis saja.

"Cuma soal waktu saja, ini soal teknis, maka tunggu saja," kata Adnan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Dia mengatakan, KPK tak akan mundur ketika telah menetapkan seseorang sebagai tersangka. Masalah belum dilakukannya penahanan, menurut Adnan, bukan dikarenakan bukti yang belum cukup. Dia mengungkapkan bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, tentunya KPK sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

DEYTRI ROBEKKA ARITONANG Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja
"Kan jelas ketika jadi tersangka, barang bukti sudah ada. Sekarang tinggal dibulatkan, dihaluskan sehingga jalan ceritanya nyambung," ungkapnya.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka sekitar Desember 2012, Andi belum ditahan KPK. Hingga Selasa (24/9/2013), KPK belum mengirimkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Andi.

Adapun panggilan pemeriiksaan sebagai tersangka ini bisa menjadi sinyal penahanan seseorang. KPK kerap menahan seseorang seusai pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka. Selama ini, KPK beralasan terkendala belum selesainya perhitungan kerugian negara proyek Hambalang yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan. Namun pada 4 September lalu, BPK telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara Hambalang kepada KPK.

Saat penyerahan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK tersebut, Ketua KPK Abraham Samad berjanji akan mempercepat penyelesaian kasus Hambalang, termasuk menyegerakan penahanan Andi. Namun hingga kini, baik Andi maupun tersangka Hambalang lainnya, yakni mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor belum ditahan.

KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Adapun kerugian negara dalam proyek pengadaan sarana dan prasana Hambalang menurut BPK adalah sekitar Rp 463,66 miliar. Perbuatan ini diduga dilakukan Andi bersama-sama Teuku Bagus, serta Kepala Biro Keuangan dan rumah Kemenpora Deddy Kusdinar. Deddy yang merupakan tersangka pertama kasus ini ditahan KPK pada 13 Juni 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com