Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Mantan Sekda Bandung Edi Siswadi

Kompas.com - 16/08/2013, 15:52 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung Edi Siswadi di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, Jumat (16/8/2013). Edi merupakan tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada hakim Setyabudi Tejocahyono terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.

"Ditahan di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.

Menurutnya, penahanan Edi ini dilakukan terkait kepentingan penyidikan kasusnya. Edi ditahan seusai diperiksa KPK sebagai tersangka selama kurang lebih lima jam.

Saat keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 15.16 WIB, Edi tampak mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Pria yang mencalonkan diri sebagai wali kota Bandung dalam pemiihan kepala daerah 2013 ini pun terlihat menebar senyum sambil melambaikan tangan ke arah kerumunan wartawan.

Kepada wartawan, Edi mengatakan bahwa Wali Kota Bandung Dada Rosada tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini lantaran tengah mengikuti kegiatan jelang perayaan Hari Kemerdekaan di Bandung. "Pak Dada mengikuti kegiatan dulu, 17 Agustusan," ucap Edi.

Dia mengaku tidak tahu apakah KPK berencana menahan dirinya bersamaan dengan Dada pada hari ini atau tidak. Selebihnya, Edi menyerahkan pertanyaan seputar kasus dugaan suap yang menjeratnya kepada pengacaranya. "Tanya ke pengacara saya," ujar Edi sambil melangkah ke pintu mobil tahanan.

Selain menjadwalkan Edi, KPK menjadwalkan pemeriksaan Dada Rosada. Sama halnya dengan Edi, pada hari Jumat ini, Dada sedianya diperiksa sebagai tersangka. Namun, Dada tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan mengikuti sidang paripurna DPRD di Bandung. Dalam sidang paripurna tersebut, Dada akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa tugasnya sebagai wali kota Bandung.

Dalam kasus ini, Dada dan Edi diduga bersama-sama menyuap hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono terkait penanganan perkara korupsi bansos Bandung. KPK telah menetapkan Setyabudi sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap.

Lembaga antikorupsi itu pun lebih dulu menjerat orang dekat Dada, Toto Hutagalung, pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, serta pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto.

Beberapa waktu lalu, Edi mengaku diperintah Dada untuk mengumpulkan uang yang akan diberikan kepada hakim Setyabudi. Dia mengaku diperintah Dada untuk mengoordinasikan pengumpulan uang tersebut dengan para kepala dinas.

Menurut Edi, uang yang diberikan kepada hakim Setyabudi tersebut bukan berasal dari kas Pemkot Bandung, melainkan uang pinjaman dari pihak lain yang tidak dia sebutkan namanya. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, ada tiga sumber dana yang diduga digunakan untuk menyuap hakim Setyabudi. Selain dari patungan kepala dinas dan pinjaman pihak ketiga, uang itu bersumber dari dana bantuan sosial Pemkot Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com